-
Sergio Busquets Yakin Inter Milan Bakal Sikat Manchester City di Final Liga Champions 2022-2023, Gara-Gara Bikin Barcelona Merana?
55 menit lalu -
Penjambret Emak-Emak di Beji Depok Diduga Sudah Dua Kali Beraksi
53 menit lalu -
3 Berita Artis Terheboh: Connie Nurlita Meninggal, Inara Rusli Bongkar Nafkah dari Virgoun
46 menit lalu -
Viral Siswa SD Pindah ke SLB Karena Diejek, Cak Imin Siap Beri Bantuan
55 menit lalu -
Jika Gagal Dapatkan Alphonso Davies, Manchester City Disebut Siap Tebus Joshua Kimmich
47 menit lalu -
Gawat! BNN Sebut 91 dari 1.150 Jenis Narkotika di Dunia Terdeteksi Masuk ke Indonesia
23 menit lalu -
Mengenal Sosok Perancang Logo IKN Pohon Hayat
40 menit lalu -
Tersingkir di Hari Pertama Thailand Open 2023, Putri KW Kecewa
25 menit lalu
Kejari Jakarta Selatan Pastikan Tak Ada Diversi Dalam Perkara AG

JAKARTA - Kejari Jakarta Selatan mematikan tak adanya diversi dalam perkara AG di kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor, D. Pasalnya, keluarga D menyampaikan surat penolakan diversi tersebut.
"Jadi memang Undang-Undang Peradilan Anak itu ada langkah diversi, tapi dalam hal ini, pihak korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi pada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, proses penyelesaian perkara AG sacara diversi telah tertutup lantaran pihak keluarga korban, D telah menyampaikan surat resminya tentang penolakan tersebut.
Maka itu, proses hukum perkara AG bakal diselesaikan melalui jalur hukum dengan mekanisme di pengadilan.
"Jadi, sudah ada surat resmi sehingga sudah kita lalui proses itu dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi. Langsung ke pengadilan," tuturnya.
Dalam penanganan perkara AG, Kejari Jakarta Selatan bakal menunjuk 7 orang jaksa yang punya sertifikasi dan kualifikasi sebagai Jaksa Anak. Kejari Jakarta Selatan memiliki waktu selama 12 hari dalam menyelesaikan perkara AG hingga akhirnya dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan.