-
110.000 Dosis Vaksin PMK Tiba di Bali
41 menit lalu -
Piala AFF U-19 2022: Keluhkan Lapangan Latihan, Pelatih Malaysia Bilang Begini
53 menit lalu -
Info Cuaca Semarang Raya Hari Ini, 6 Juli 2022: Pagi-Siang Cerah Berawan, Sore-Malam Hujan Ringan
37 menit lalu -
Angin Kencang, 7 Rumah di Bener Meriah Aceh Rusak
38 menit lalu -
Mau ke Solo? Simak Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini 6 Juli 2022
36 menit lalu -
4 Kasus Pembunuhan Sadis terhadap Balita, Ini Daftarnya
58 menit lalu -
Franck Kessie Ungkap Alasan Terima Tawaran Barcelona
53 menit lalu -
6 Gerai SIM Keliling Hadir di Bali Hari Ini: Catat Lokasi & Jadwalnya Semeton
38 menit lalu -
Gubernur Riau Surati Jokowi, Minta Ekspor CPO Diperluas
37 menit lalu -
Badung Siapkan 40 Atlet Rugby Porprov
41 menit lalu -
Timnas Cricket Putri U-19 Lolos Kejuaraan Dunia
53 menit lalu -
Kekuatan Angkat Besi Merata di Porprov
54 menit lalu
Kemenag: Nikah Saat Usia Matang Hindari Stunting dan Wujudkan Keluarga Berkualitas

JAKARTA -- Baru-baru ini kabar pernikahan anak viral di media sosial. Seorang remaja putri yang belakangan diketahui berusia 16 tahun menikah dengan seorang lelaki dewasa.
Menanggapi fenomena ini, Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag Anwar Sa'adi mengajak seluruh pihak menanggapi dengan bijak. Anwar mengajak masyarakat aktif menyosialisasikan pentingnya menikah pada usia matang.
"Pernikahan yang terjadi saat fisik dan mental anak belum siap rentan terjadinya berbagai kemungkinan gangguan. Misalnya stunting atau gizi buruk bagi anak dan belum siap menjadi ayah dan ibu. Akibat ini tentu saja menyebabkan sulitnya terbentuk keluarga berkualitas," ungkap Anwar di Jakarta, Sabtu (21/5/22).
Pernikahan anak, lanjut Anwar, hanya akan terhenti dengan kesadaran seluruh pihak. Anwar mengajak seluruh pihak aktif mengedukasi masyarakat pentingnya persiapan pernikahan hingga terbentuk keluarga tangguh.
"Masyarakat idealnya turut memberikan dukungan bagi program mewujudkan keluarga berkualitas dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang tangguh dan kuat," tambahnya.
Terkait usia, Anwar mengajak seluruh pihak memperhatikan ketentuan undang-undang. "Pernikahan di bawah umur sesungguhnya melawan kebijakan konstitusi negara yang mensyaratkan nikah minimal berusia 19 tahun," pungkas Anwar.
Berita Terkait
- Perempuan Asal Trenggalek Ini Raih Juara 1 MTQ Internasional di Kazan
- Kemenag: 96 Persen Jamaah Haji Sudah Konfirmasi dan Pelunasan
- Kisah Penghafal Alquran Asal Boyolali Jadi Imam Masjid di Uni Emirat Arab Sejak 2017
- Gus Lur Silaturahmi dengan Para Tokoh Sijunjung
- Lifter Rahmat Erwin Abdullah Raih Emas SEA Games 2021