-
5 Pemain Timnas Indonesia yang Bisa Jadi Pembeda di Kualifikasi Piala Asia 2023, Nomor 1 Baru Juara di Inggris
55 menit lalu -
Bukan Representasi Cebong dan Kampret, Ulama di Jatim Dukung Ridwan Kamil Capres 2024
44 menit lalu -
Replika Mobil Formula E Rencana Bakal Dipajang di CFD
32 menit lalu -
Konon Ada Pemantau Khusus untuk Minyak Goreng, Jangan Main-Main, lho!
58 menit lalu -
Cacar Monyet Meresahkan, Negara Ini Mulai Menstok Vaksin
58 menit lalu -
My Sassy Girl Versi Indonesia Segera Tayang, Seperti Apa Ceritanya?
59 menit lalu -
Beban Subsidi Energi Menumpuk, PKS: Tidak Baik Seorang Presiden Curhat
58 menit lalu -
Simak Ya, Berikut 5 Hal yang Wajib Dihindari Jika Ingin Sukses
46 menit lalu -
Google Umumkan Tidak Akan Merilis Ponsel Lipat Tahun Depan
41 menit lalu -
Ini Langkah PKS Demi Meraih Kemenangan di Pileg 2024
27 menit lalu -
Mensos Beri Bantuan ke Penyadang Disabilitas, I Made Suardana: Saya Pakai Untuk..
59 menit lalu -
Heboh Mayat Pria Mengapung di Bawah Jembatan, Polisi Berdatangan
41 menit lalu
Kemenag: Standar Kompetensi Nazir Tingkatkan Tata Kelola Wakaf di Indonesia

JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor, menyampaikan pembentukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi para nazir ditujukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola wakaf di Indonesia.
"Ke depan, melalui standar kompetensi ini diharapkan nazir betul-betul mempunyai kompetensi dalam pengelolaan wakaf," terang Tarmizi dalam webinar Serumpun Keuangan Sosial Islam yang diselenggarakan oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) di Jakarta, Senin (24/1/2022).
Tarmizi mengungkapkan selama ini banyak tanah wakaf yang terbengkalai akibat para nazir tidak mempunyai kemampuan mengembangkan tanah wakaf menjadi produktif. "Wakaf bukan hanya ibadah ritual, tapi juga dapat berperan dalam instrumen keuangan sosial yang dapat dikelola secara produktif dan profesional sehingga dapat mengentaskan kemiskinan," lanjut Tarmizi.
Tarmizi menyampaikan Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan sejumlah regulasi tentang wakaf untuk menjamin status hukum dari tanah wakaf untuk menghindari sengketa. "Jika ada tanah wakaf yang mau diambil, ada aturannya untuk diganti dengan tanah baru. Sekarang sudah ada regulasi yang melindungi tanah wakaf tersebut," terangnya.
- Wujudkan Masjid sebagai Pusat Literasi Agama, Kemenag Gelar Bimtek
- Bantuan Ekonomi Umat Kemenag Tingkatkan Omzet Usaha Ikan Hias
- Maraknya Fenomena Pinjol, Ditzawa Dorong LAZ Bantu Korban
- Kemenag: Standar Kompetensi Nazir Tingkatkan Tata Kelola Wakaf di Indonesia
- Ridwan Kamil Sebut 31 Pasien Omicron di Jabar Sudah Sembuh