-
Peristiwa 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
56 menit lalu -
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini 1 Juni 2023, Cek di Sini
55 menit lalu -
Daftar Juara Liga Eropa Sepanjang Masa: Sevilla Masih Teratas dengan 7 Trofi!
49 menit lalu -
Dokter RSUDAM Lepas ASN Maju Pileg 2024 dari Partai Demokrat, Deni Ribowo: Zam Zanariah Cukup Kompeten
47 menit lalu -
Sukarelawan OMG Merenovasi Lapangan Basket Bareng Masyarakat Balige
41 menit lalu -
Ganjar Pranowo Tinjau Langsung Pembanguan Jembatan Keseneng di Wonosobo
36 menit lalu -
Kerap Tampil Buruk, Zachariah Josiahno/Hediana Julimarbela Bakal Diistirahatkan Usai Indonesia Open 2023
44 menit lalu -
Nikita Mirzani: Lolly Bukan Anak yang Disia-siakan
56 menit lalu -
Sukarelawan Rumah Jokowi Deklarasikan Dukung Ganjar Pranowo, Alasannya demi Pembangunan Berkelanjutan
27 menit lalu -
Bintang Baru Persija Siap Hadapi Tekanan Besar, Begini Katanya
57 menit lalu -
Hari Lahir Pancasila, Ketika Bung Hatta Jelaskan Maksud Sila Keempat
26 menit lalu -
3 Pernyataan Terbaru Indra Bekti Soal Aldila Jelita, Nomor 2 Mengejutkan
28 menit lalu
Kepala PPATK Ungkap Asal-Asul Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut, temuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 349 triliun tidak dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada di Kemenkeu.
BACA JUGA:
Hal itu diungkapkan Ivan saat menjawab pertanyaan anggota dan pimpinan Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
"Jadi, Rp 349.847.187.000.000,- itu bukan, ini kita tidak semua bicara tentang tindak pidana yang dilakukan Kementerian Keuangan, bukan di Kementerian Keuangan, tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," ujarnya.
Temuan TPPU itu banyak terkait dengan kasus ekspor-impor dan juga perpajakan. Dalam ekspor-impor misalnya, jumlahnya bisa mencapai lebih dari Rp 100 triliun atau Rp 40 triliun.
"Itu kebanyakan terkait dengan kasus impor-ekspor, kasus perpajakan, di dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa lebih dari Rp 100 triliun, lebih dari Rp 40 triliun, itu bisa melibatkan,"tuturnya.
BACA JUGA:
Dia membeberkan tiga hal dalam temuan PPATK ini. Pertama, LHA (laporan hasil analisis) yang PPATK sampaikan itu ada LHA yang terkait dengan oknum; kedua, ada LHA yang terkait oknum dan institusinya, semisalnya kasus ekspor-impor dan perpajakan, serta hukum yang terlibat; dan ketiga, PPATK tidak menemukan oknumnya tapi menemukan tindak pidana asalnya.
"Jadi tindak pidana asal misalnya kepabeanan, perpajakan, itu yang kita sampaikan kepada penyidiknya," tegasnya.
Dengan demikian, dia menegaskan, temuan Rp 349 triliun ini sama sekali tidak bisa diterjemahkan bahwa tindak pidananya terjadi di Kemenkeu, karena ini jauh berbeda. Sehingga, kalimat transaksi janggal di Kemenkeu juga kalimat yang salah. "Itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan," jelas Ivan.
Dia mencontohkan, saat PPATK menyerahkan kasus korupsi ke KPK, itu bukan tentang orang KPK, melainkan karena tindak pidana korupsi itu merupakan penyidik TPPU, dan pidana asalnya adalah KPK. Lalu pada saat PPATK menyerahkan LHA kasus narkotika kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), itu bukan berarti ada tindak pidana narkotika di BNN, tapi terkait dengan institusi BNN.