-
Buronan Gembong Narkoba Terbesar dalam Sejarah Asia Ditangkap di Belanda
56 menit lalu -
Anggaran Porjar 2020-2021 Dicoret
54 menit lalu -
Ogah Punya Tato, Ini Alasan Mulia Cristiano Ronaldo
39 menit lalu -
Gattuso: Kekalahan Napoli adalah Tanggung Jawab Saya!
39 menit lalu -
Sekolah Tak Boleh Paksa Siswa Pakai Seragam Keagamaan Tertentu
51 menit lalu -
Tentang Persaingan di Yamaha, Franco Morbidelli: Semua Berusaha Jadi yang Terbaik
46 menit lalu -
Jumlah Tempat Tidur Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta Hanya Tersisa 14%
46 menit lalu -
Diminta Gratiskan Vaksin ke Pekerja, Pengusaha Mengaku Siap dan Ungkap Alasannya
56 menit lalu -
Pengumuman: Pendi Sebayang Tertangkap, Langsung Dieksekusi
55 menit lalu -
Pengaruh COVID-19 Terhadap Aktivitas Bisnis
53 menit lalu -
VIDEO: Latihan Perdana Mesut Ozil Bersama Tim Fenerbahce
57 menit lalu -
Mulai Pakai Signal? Cek 5 Tips Penting yang Perlu Kamu Tahu
57 menit lalu
Keroyok Pemuda, 11 Oknum Prajurit TNI Divonis Bersalah

JAKARTA - Sebanyak 11 oknum prajurit TNI divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta karena terlibat pengeroyokan hingga mengakibatkan seorang warga bernama Jusni (24) tewas.
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata hakim ketua Letkol Chk Sahrul saat membacakan putusan di Pengadilan Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu.
Ke-11 oknum prajurit TNI yang terbukti bersalah mengeroyok korban hingga tewas di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Februari 2020, yakni Letda Cba Edwin Sanjaya vonis 11 bulan penjara. Sedangkan Letda Cba Oky Abriansyah divonis hukuman penjara selama setahun dan 2 bulan berikut hukuman tambahan dipecat dari TNI AD.
Baca Juga: Kasum TNI : Jaga Soliditas TNI-Polri, Pemda dan Masyarakat
Serka Endika Sanjaya divonis pidana penjara selama 11 bulan, Sertu Junaedi divonis pidana penjara 10 bulan, Serda Erwin Ilhamsyah divonis pidana penjara 9 bulan 20 hari, Serda Galih Pangestu divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari dan Serda Hatta Rais divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari.
Serda Mikhael Julianto Purba divonis pidana penjara selama setahun berikut hukuman tambahan pemecatan dari TNI AD, Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih divonis pidana penjara selama 10 bulan, Praka Yuska Agus Prabakti divonis pidana penjara selama 10 bulan dan Praka Albert Panghiutan Ritonga divonis pidana penjara selama 11 bulan.
Seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 26 KUHP juncto Pasal 190 Ayat (1) juncto Ayat (3) juncto Ayat (4) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan. Vonis kepada 11 oknum prajurit TNI tersebut lebih rendah dari tuntutan oditur militer. Oditur menuntut agar 11 prajurit itu dijatuhi hukuman masing-masing 1 sampai 2 tahun penjara.
Baca Juga: Dikawal TNI-Polri, Satpol PP Copoti Baliho Habib Rizieq di Kota Malang
Korban dari kasus ini adalah Jusni, pria 24 tahun dari Desa Kolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Saat pengeroyokan terjadi, Jusni baru tiga bulan di Jakarta dan tengah mencari kerja di pelayaran bersama teman-temannya.
Pengeroyokan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 9 Februari 2020 mengakibatkan korban mengalami luka akibat benturan benda tumpul selama dianiaya pelaku.
Kasus tersebut menyita perhatian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang merilis video pengeroyokan terhadap Jusni lewat akun Twitter pada Senin 16 November.