-
Hasil Sepakbola Asian Games 2023: Timnas Indonesia U-24 Tertinggal 0-1 dari Taiwan U-24
57 menit lalu -
Presiden Jokowi Groundbreaking Hotel Nusantara Bintang 5 di IKN
55 menit lalu -
Jadi Penjahat di The Expendables 4, Iko Uwais Kabarnya Dibayar Miliaran
59 menit lalu -
Cerita 'keajaiban, ketangguhan' tanaman Indonesia yang jadi koleksi institusi seni botani terbesar dunia
51 menit lalu -
Timnas U-24 Indonesia vs Taiwan: Laga Penentu Nasib Garuda Muda
48 menit lalu -
Tidak Ada Rekaman CCTV, Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Siswi SD Dicolok di Gresik
47 menit lalu -
Kejar Sendal Terjatuh ke Kali Ciliwung, Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam
55 menit lalu -
TNI AU Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
47 menit lalu -
7 Strategi yang Disiapkan Ganjar Pranowo untuk Wujudkan Indonesia Emas
46 menit lalu -
Hitung-hitungan Timnas Indonesia U-24 Lolos ke 16 Besar Asian Games 2023 Setelah Kalah dari Taiwan U-24
8 menit lalu -
Datangkan Joao Pedro, PSM Makassar Lengkapi Kuota Pemain Asing
34 menit lalu -
Ribuan Peserta Pemagangan Sangat Antusias Berangkat ke Jepang, Simak Harapannya
31 menit lalu
Ketahui Hukumnya Menonton Video Syur Saat Puasa, Batal apa Tidak?

GenPI.co - Tidak hanya menahan diri dari haus dan lapar, puasa juga menuntut umat Islam untuk dapat menahan hawa nafsu. Salah satunya adalah dengan tidak melakukan hubungan suami istri saat puasa.
Namun, apakah hanya dengan menonton video porno saja tanpa diikuti dengan nafsu dapat pula membatalkan puasa?
Menurut Malikiyah dan Hanbaliyah adalah jika tindakan melihatnya dilakukan dalam suatu tempo waktu sehingga mengakibatkan dia keluar mani itu dapat membatalkan puasa.
Dilansir dari Islami.co, Allah SWT berfirman dalam Q. S. An-Nur: 30-31, perintah kepada laki-laki dan perempuan yang beriman untuk menahan pandangan dan menjaga kemaluannya.
Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas sebagai perintah sekaligus larangan untuk orang-orang yang beriman.
Lebih jauh, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari disebutkan:
"Sesungguhnya Allah telah menetapkan batas-batas zina untuk anak Adam. Batas-batas itu adalah Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina lisan dengan berkata (yang bohong), zina nafsu dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu."(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis di atas menunjukkan bahwa menonton film porno termasuk dalam kategori zina mata. Disertai syahwat atau tidak, menonton porno tetap dihukumi zina, dan hal itu adalah dosa.
Tentunya, puasa kita tidak batal jika hanya dengan menonton film atau video porno, karena tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa secara zahir, serta tidak perlu menggantinya di hari yang lain. Namun, diterima atau tidak puasa kita itu urusan Allah SWT.(*)
Video viral hari ini: