-
Ansan Greeners FC, Berawal dari Klub Polisi yang Gagal Bersinar
56 menit lalu -
Menkes Geram Lihat Testing Covid-19 di Indonesia Salah Sasaran
55 menit lalu -
Ganda Putra Inggris Akui Ketangguhan Ahsan/Hendra Usai Kalah di Perempatfinal
53 menit lalu -
Smash Mohammad Ahsan Bikin Babak Belur Inggris, Herry Ip: Edan!
40 menit lalu -
3 Shio Bakal Tajir, Tetapi Cintanya Berantakan pada 2021
55 menit lalu -
121 Warga Lereng Gunung Merapi Tinggalkan Pegungsian
42 menit lalu -
Seni Membuat Si Dia Kangen Setengah Mati denganmu
25 menit lalu -
Chelsea Resmi Lepaskan Fikayo Tomori ke AC Milan dengan Status Pinjaman
14 menit lalu -
Posisi Kabareskrim Kosong, Penanganan Hukum Bagaimana?
10 menit lalu
Ketua KPU Pastikan Keselamatan dan Kesehatan Masyarakat di Pilkada 2020

JAKARTA - Pilkada serentak 2020 di 270 daerah merupakan Pilkada pertama di tengah pandemi Covid-19 (virus corona). Ada 9 Pilgub, 224 Pilbub, dan 37 Pilwalkot yang diselenggarakan di seluruh provinsi, kecuali DKI Jakarta dan Aceh.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan Pilkada serentak 2020 sudah mengalami penundaan, tepatnya selama tiga bulan untuk empat tahapan awal di awal bulan Maret sampai dengan bulan Mei.
Baca Juga: Pilkada 2020, KASN: 344 ASN Langgar Netralitas Disanksi
Empat tahapan awal yang ditunda meliputi pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), serta pencocokan dan penelitian data pemilih.
"Kemudian, diambilah keputusan politik di parlemen yang kemudian memutuskan Pilkada ini ditunda dari September menjadi Desember 2020, syarat-syaratnya disampaikan KPU itu kemudian dipenuhi semua. Mulai dari regulasinya diterbitkan Perppu, kemudian kebutuhan anggarannya karena dilaksanakan di tengah pandemi, maka dipenuhi juga," jelas Arief Budiman dalam Webinar yang diselenggarakan DPP KNPI, Rabu (26/11/2020).
Menurut Arief Budiman, Pilkada tahun ini akan mengatur keselamatan dan kesehatan semua pihak yang terlibat dalam proses dan pelaksanaan Pilkada. "Jadi, dua hal ini menjadi perhatian dari KPU. Oleh karenanya KPU perlu menerbitkan satu peraturan KPU yang mengatur khusus tentang pelaksanaan seluruh tahapan di masa pandemi," ungkapnya.
Baca Juga: Bawaslu Minta Jajarannya Tidak Tolak Calon Kepala Daerah Ajukan Sengketa
Lebih jauh menurutnya, yang paling penting dalam pemungutan suara, adalah adanya beberapa hal baru, seperti pemilih akan diatur jam kedatangannya, supaya tidak terjadi kerumunan pada jam sama di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Selain itu, kita akan menyediakan tempat cuci tangan, sebelum masuk ke TPS pemilih diharapkan untuk cuci tangan dulu, nanti keluar dari TPS juga cuci tangan, jadi datang dan pulang itu dalam kondisi yang bersih. KPU juga akan menyediakan sarung tangan selama pemlih dalam TPS, KPU juga mengukur suhu tubuhnya di pintu masuk TPS, KPU juga akan melakukan disinfeksi secara reguler di area TPS sehingga potensi penularan bisa diminimalisir," papar Arief Budiman.
"Dari beberapa protokol kesehatan ini, kami berharap dapat di patuhi oleh semua pihak, penyelenggaranya patuh, KPPS, pengawasnya, tapi juga dipatuhi oleh peserta pemilunya pasangan calon, kemudian juga dipatuhi oleh pemilihnya. Ketika semua mematuhi penerapan protokol kesehatan ini, tidak ada yang perlu dikhawatirkan untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya," pungkasnya.