-
Fantastic 4 Siap Panaskan MotoGP 2023, Ada Murid Valentino Rossi
53 menit lalu -
Baliho Erick Thohir Disoal, LPES: Beliau Ketua Panitia 1 Abad NU
35 menit lalu -
Gandeng PLN, BerdayaBareng Gelar Pelatihan untuk Perempuan
58 menit lalu -
Lanjutan Penyidikan Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, 6 Saksi Swasta Diperiksa
39 menit lalu -
Jaksa: Teddy Minahasa Tolak Simpan Sabu di Rumah Dinasnya
47 menit lalu -
Pakar Asal Inggris Ungkap Keseriusan Kapolri Benahi Sepak Bola di Indonesia
29 menit lalu -
Radikalisasi Online, Seperti Apa?
50 menit lalu -
DPRD Persoalkan Rencana Pembukaan Night Zoo KBS, Mengganggu Kehidupan Satwa
53 menit lalu -
Nikah di KUA Jadi Tren Generasi Z dan Milenial, Tertarik Ikutan?
33 menit lalu -
Syarief Hasan Beber Alasan Pentingnya UU MPR
25 menit lalu -
KY Sebut Video Hakim Perkara Ferdy Sambo Sedang Diperiksa Ahli
28 menit lalu -
Program 'Jumat Curhat' Kapolri, Aksi Polres Paser Sambangi Daerah Terpencil Diapresiasi
48 menit lalu
KKP: Kepulauan Widi Tidak Diperjualbelikan

JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik, KKP, Wahyu Muryadi mengatakan regulasi tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara.
"Hal ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/12).
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, lanjut Wahyu, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi 83 pulau2 kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi.
Wahyu menyampaikan badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.
"Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan," lanjut Wahyu.
KKP, sambung Wahyu, meminta PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Wahyu menjelaskan PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
"Berdasarkan data kami, sebagaimana dikemukakan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL," ucap Wahyu.
Padahal, kata Wahyu, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," ungkap Wahyu.
Berita Terkait
- Sebanyak 100 Pulau di Maluku Utara akan Dijual di New York
- Jubir Luhut Tanggapi Kabar Kepulauan Widi Dilelang
- Gubernur Sulsel: Pulau Lantigiang tidak Diperjualbelikan
- World Tour Finals 2022: Gregoria Diperkirakan Hanya Jadi 'Penghibur', Ini Kata Susy Susanti
- Gelar RUPSLB, ADCP Optimistis Lanjutkan Kinerja Positif