-
Pencarian Hari Ketiga Eril Belum Membuahkan Hasil
51 menit lalu -
Gagal Juara Liga Champions 2021-2022, Jurgen Klopp Sesumbar Tahun Depan Jadi Milik Liverpool
49 menit lalu -
3 Penyebab Real Madrid Juara Liga Champions 2021-2022, Nomor 1 Berkat si Kalem
52 menit lalu -
Karim Benzema Resmi Raih Ballon dOr 2022 Setelah Real Madrid Juara Liga Champions 2021-2022?
47 menit lalu -
Courtois: Saya Tak Dapatkan Rasa Hormat yang Cukup, Terutama di Inggris
29 menit lalu -
Cetak Sejarah, Wakil Bali Jadi Puteri Indonesia 2022
29 menit lalu -
Waspada! Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Honorer
24 menit lalu -
Megawati Angkat Nyepi dan Tri Hita Karana di Forum GPDRR 2022
22 menit lalu -
Jokowi Tiga Periode Kembali Menggema, Tafsir M Qodari Jelas Sekali
38 menit lalu -
7 Monster Andalan Timnas Indonesia, Shin Tae Yong Lega
49 menit lalu -
Tiga Rider Tuan Rumah Terdepan
26 menit lalu -
Info Terbaru Upaya Pencarian Anak Ridwan Kamil, Hari Keempat Metode Berbeda
22 menit lalu
Kominfo awasi transaksi NFT

JAKARTA (IndoTelko )- Kementrian Komunikasi dan Informatika akan memperketat pengawasan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang semakin populer beberapa waktu terakhir.
"Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, kemarin.
Dikatakannya, Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Diingatkannya, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.
Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.
"Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," tutupnya.(wn)