-
Sebelum Beli Smartwatch, Cek 7 Hal Ini
31 menit lalu -
Bagas/Fikri Akui Terbebani meski Menang Lawan Rayhan/Rahmat di Perempatfinal Thailand Masters 2023
58 menit lalu -
KPK: Penurunan IPK Jadi Tanggung Jawab Bersama
53 menit lalu -
Menguak Taktik Tiki Taka Berkelas Luis Milla di Persib Bandung yang Ampuh Matikan Permainan Lawan
45 menit lalu -
Blunder Kanu Sebabkan Persis Kebobolan, Medina Pasang Badan
52 menit lalu -
Pelatih Persija Jakarta Thomas Doll Bersedia Lepas Witan Sulaeman Kembali ke Eropa dengan Satu Syarat
51 menit lalu -
Pakar Nilai Masa Jabatan Kades Terlalu Lama tak Cocok di Era Modern
42 menit lalu -
Berantas Mafia, Menteri Hadi Luncurkan Gerakan Pasang 1 Juta Patok
40 menit lalu -
Maurizio Sarri: Luca Pellegrini Mungkin Tak Jadi Starter
33 menit lalu -
Usulan Gubernur Dihapus, Ridwan Kamil; Tanyakan ke Rakyat
35 menit lalu -
Aset Lukas Enembe Masih Ditelisik KPK
34 menit lalu -
KPU, Bawaslu, dan Parpol di Jakut Samakan Persepsi Terkait Tahapan Pemilu 2024
43 menit lalu
Komnas HAM Pertimbangkan Langkah Lain Jika RKUHP Langgar Prinsip HAM

JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertimbangkan langkah atau upaya lain jika Rancangan KUHP melanggar prinsip HAM dan tetap disahkan pemerintah bersama DPR.
"Apabila pasal tentang pelanggaran HAM berat hasilnya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UU Nomor 26/2000, maka kita akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Sigiro, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Komnas HAM, kata dia, juga mengkhawatirkan naskah Rancangan KUHP yang akan disahkan pemerintah dan DPR itu juga berpotensi menggerus tugas, fungsi dan mandat lembaga HAM itu.
Di satu sisi, aktivis perempuan itu berharap pemerintah dan DPR masih membuka peluang atau mempertimbangkan masukan-masukan yang disampaikan publik demi perbaikan sistem hukum di Tanah Air.
Apalagi, sejak Indonesia merdeka hingga saat ini belum ada Rancangan KUHP hasil dari buah pemikiran anak bangsa. Oleh karena itu, lahirnya naskah Rancangan KUHP diharapkan menjunjung tinggi HAM.
Di satu sisi, ia mengakui Rancangan KUHP yang segera disahkan pemerintah dan DPR sudah pasti tidak bisa memuaskan keinginan semua pihak.
Sebab, dengan kondisi Indonesia yang beragam terdiri dari banyak suku, agama, kepentingan sosial, budaya dan sebagainya menyulitkan semua harapan dapat ditampung Rancangan KUHP itu sendiri.
"Nanti kalau ada perbedaan pandangan, saya pikir ada proses politik dan hukum yang bisa ditempuh misalnya tinjauan peradilan" kata dia.
Terakhir, Komnas HAM mengingatkan apabila pemerintah dan DPR tidak menyikapi secara serius masukan dari lembaga itu, maka akan berdampak pada akuntabilitas negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Berita Terkait
- Komnas HAM Desak Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan Dihapus dari RKUHP
- Aksi Jurnalis Bandung Tolak Rancangan KUHP Baru (2)
- DPR: Pengesahan RKUHP Tunggu Hasil Bamus
- Komnas HAM Pertimbangkan Langkah Lain Jika RKUHP Langgar Prinsip HAM
- Perjalanan Menuju Zero Waste Company