-
Ucapan Duka dari Anies Baswedan, AHY, dan Susi Pudjiastuti untuk Buya Syafii
52 menit lalu -
Media Vietnam Puji Ronaldo Kwateh, Bakal Bersinar di Toulon Cup 2022 Bersama Timnas Indonesia U-19?
52 menit lalu -
Jadwal Siaran Langsung Toulon Cup Timnas Indonesia U-19 vs Timnas Venezuela U-20, Ada Ronaldo Kwateh Live di RCTI!
48 menit lalu -
Sampah Plastik Juga Tanggung Jawab Produsen, Bukan Semata Konsumen
38 menit lalu -
Pohon Bunut Tumbang Timpa Rumah dan Kandang Ayam
54 menit lalu -
Rusia Tuding Ukraina Tak Ingin Akhiri Perang, Zelenskyy Serang Balik, Keras
45 menit lalu -
Jelang Final Liga Champions 2021-2022, Sadio Mane Disebut Selangkah Lagi Gabung Bayern Munich, Ini Respons Jurgen Klopp
27 menit lalu -
Trent Alexander-Arnold Siap Hadapi Vinicius di Final Liga Champions
27 menit lalu -
Harga Minyak Goreng Berangsur Turun
53 menit lalu -
Hindari Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tanjung Emas, Ini Jalur Alternatifnya
23 menit lalu -
Kasus Korupsi Dana Pajak di Setwan DPRD Lombok Timur Terungkap, Lihat yang Diperiksa
33 menit lalu -
Bertemu Presiden CECF, Sultan: Indonesia Akan Jadi Tuan Rumah Konferensi Pemuda Lintas Agama Dunia
46 menit lalu
KPAI: Perkawinan Anak Menurun hingga 10,35 Persen Selama 2021

GenPI.co - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengumumkan penurunan angka perkawinan anak mencapai 10,35 persen selama 2021.
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan bahwa upaya masif penurunan perkawinan anak masih akan terus didorong pada 2022.
"Kejadian perkawinan anak tak hanya mereka yang dimohkan dispensasi, tetapi juga yang tak tercatat," ujarnya di Jakarta, Senin (24/1).
Rita memaparkan pemenuhan hak dasar, seperti pendidikan, menjadi kunci pencegahan perkawinan anak.
"Edukasi kepada orang tua juga akan kami gencarkan agar perkawinan anak bisa dicegah," paparnya.
Lebih lanjut, Rita menuturkan dispensasi perkawinan anak juga butuh pertimbangan yang mendesak.
Faktor internal dan eksternal anak perlu diperhatikan sebelum dimohonkan dispensasi untuk melakukan perkawinan.
"Bukti pendukung perlu dilandaskan pada penafsiran maslahah dan mafsadah yang ekspansif serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," tuturnya.
Selain itu, Rita menegaskan usia minimal untuk perkawinan anak juga medesak untuk dirumuskan.
Oleh karena itu, KPAI mendesak segera disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Dispensasi Kawin.
"Kebijakan itu adalah upaya pengetatan pelaksanan dispensasi kawin sebagai bagian dari pencegahan perkawinan anak secara optimal," ungkapnya.(*)
Video populer saat ini: