-
Silvio Berlusconi: Monza Ingin Raih Scudetto Tahun Depan
59 menit lalu -
PT PP: Bendungan Tamblang Gunakan Teknologi Inti Aspal
58 menit lalu -
Ducati Perlu Tegas dalam Tangani Duet Francesco Bagnaia dan Enea Bastianini di MotoGP 2023
52 menit lalu -
Polisi: Pengendara Mobil Dinas DPRD Jambi Sejoli Pelajar SMA
57 menit lalu -
Rasio Utang RI 39,57 Persen, Sri Mulyani: Itu Sehat
26 menit lalu -
Pelatih Dewa United Jan Olde Riekerink Kecewa Timnya Cuma Imbang Lawan Madura United
58 menit lalu -
Badan Otorita Gaet Investor Bangun IKN
57 menit lalu -
10 Saham Paling Anjlok dalam Sepekan, BPTR Turun 29,41%
44 menit lalu -
Golkar Siap Menangkan Capres Airlangga
27 menit lalu -
'Sesepuh Banteng' Bentuk Paguyuban
58 menit lalu -
Investasi di Banten 2022 Mencapai Rp 80,2 Triliun, Rekor Baru
21 menit lalu -
Hasto: Proporsional Tertutup Bukan Beli Kucing dalam Karung
59 menit lalu
KPK Blokir Rekening Milik Bambang Kayun

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik anggota Polri, Bambang Kayun Bagus PS. Pemblokiran ini dilakukan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penangan perkara di Mabes Polri yang melibatkan Bambang.
"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Ali mengatakan, pemblokiran itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," ujarnya.
KPK mengakui telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Bambang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus perebutan hak ahli waris PT ACM ini ditangani oleh Mabes Polri. Selain Bambang, KPK juga telah menetapkan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.
Meski demikian, lembaga antirasuh itu belum membeberkan identitas tersangka dari pihak swasta yang dimaksud. "KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup," ujar Ali.
Sebelumnya, seorang anggota Polri bernama Bambang Kayun Bagus PS menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan itu dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang digugat Bambang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam gugatannya Bambang menyebut, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebutkan berasal dari Emylia Said dan Hermansyah.
Selain itu, Bambang juga meminta hakim praperadilan untuk memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya. Sebab, Bambang mengeklaim telah mengalami kerugian akibat statusnya sebagai tersangka oleh KPK.
Berita Terkait
- KPK: Penetapan AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka Sesuai Mekanisme
- KPK Klaim Kantongi Bukti dan Siap Hadapi Praperadilan Bambang Kayun
- KPK Cegah AKBP Bambang Kayun ke Luar Negeri
- Hobi Jadi Prestasi, Dirga Mahasiswa UNM Terus Catatkan Diri Jadi Juara
- Pemkot Jamin RS di Bandung tak Menolak Korban Gempa Cianjur