-
UEFA Pastikan Piala Eropa 2020 Tidak akan Dibatalkan Lagi
59 menit lalu -
Wakil Inggris Dominan di Leg I 16 Besar Liga Champions dan Kalahkan Klub Jerman, Pertanda Juara Lagi?
44 menit lalu -
Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi Kompak Jadi Top Skor Kompetisi Domestik, Bukti Belum Termakan Usia
24 menit lalu -
Waspada! 145 Kasus DBD Terjadi di Batam sejak Awal Tahun
52 menit lalu -
Pendaftar Kartu Prakerja Pertanyakan Status Dievaluasi, Ini Penjelasannya
28 menit lalu -
Aji Santoso Putuskan Tetap Latih Persebaya Surabaya
54 menit lalu -
SBY Yakin Langkah Moeldoko Ingin Kuasai Demokrat Tidak Diketahui Jokowi
47 menit lalu -
Pecah Rekor, Lebih dari 23 Ton Kokain Disita di Negara Ini
35 menit lalu -
Ferland Mendy Tak Menyangka Jadi Pahlawan Madrid di Markas Atalanta
45 menit lalu -
Kapolri Seret Rocky Gerung ke Penjara? Cek Faktanya
57 menit lalu -
Tingkat Kedisiplinan Masyarakat Gunakan Prokes Tinggi, Pasien Covid-19 Dirawat di RSHS Bandung Turun
43 menit lalu -
Menyambut Leg Kedua 32 Besar Liga Europa, Begini Persiapan AC Milan Usai Dibantai Inter Milan
48 menit lalu
KPK Dalami Proses Pembelian Barang untuk Pengadaan Bansos

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembelian barang oleh beberapa perusahaan pemegang kontrak pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Jabodetabek. Untuk mendalaminya, KPK memeriksa Lucky Falian dari unsur swasta/PT Agri Tekh pada Rabu (20/1) kemarin.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. "Dikonfirmasi oleh Tim Penyidik KPK terkait pengetahuan saksi mengenai kegiatan PT Agri Tekh sebagai tempat pembelian barang oleh beberapa perusahaan pemegang kontrak dalam rangka pengadaan bansos di Kementerian Sosial TA 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/1).
Selain itu, KPK juga mengonfirmasi saksi Lucky terkait sejumlah dokumen yang berhubungan dengan kasus suap pengadaan bansos tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari pihak swasta. Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.
Berita Terkait
- UNDP: UMKM Belum Banyak Tahu Tentang Bansos
- Sandiaga Minta KPK Kawal Program Kemenparekraf
- Sandiaga Uno Datangi Kantor KPK
- MUI Sulawesi Tenggara Ajak Warga Sukseskan Vaksinasi
- Palu Kirim Bantuan Logistik Bagi Korban Gempa di Sulbar