-
Momen Kocak Saat Thomas Tuchel Salah Sebut Nama Cesar Azpilicueta
54 menit lalu -
Marc Overmars Layak Jadi Direktur Olarhaga di Era Baru Barcelona
59 menit lalu -
Move On dari Irina Shayk, Cristiano Ronaldo Doakan yang Terbaik
56 menit lalu -
Barcelona Susah Payah Taklukkan Rayo Vallecano, Frenkie de Jong Tuntut Konsistensi dari Timnya
52 menit lalu -
Produk Indonesia Makin Berjaya di Pasar Tiongkok, tetapi Masih Kalah dari Malaysia
59 menit lalu -
VIDEO: Prediksi Liga Inggris, Tottenham Hotspur Unggul Kedalaman Skuat Dibanding Liverpool
45 menit lalu -
Miliarder Bill Gates Geram Dikaitkan dengan Teori Konspirasi Covid-19: Itu Jahat
51 menit lalu -
Nereida Gallardo, Perempuan yang Pernah Diacuhkan Cristiano Ronaldo di Depan Umum
44 menit lalu -
Paul Pogba: Semua Pemain Man United Belajar dari Edinson Cavani
43 menit lalu -
Bank Mandiri akan Terbitkan Green Bond Rp 4,2 Triliun
41 menit lalu -
Real Madrid Terancam Kehilangan Sergio Ramos dengan Gratis
52 menit lalu -
Wiku: Persentase Kenaikan Kasus Mingguan Turun
33 menit lalu
KPK Panggil Kabag Keuangan Bakamla untuk Penyidikan Tersangka Korporasi

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan suap terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggara 2016, untuk tersangka korporasi PT Merial Esa. Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan seorang saksi.
Adapun, satu saksi yang diagendakan untuk diperiksa pada hari ini yaitu, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Bakamla RI, Anton Herspic. Anton akan didalami keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka PT Merial Esa.
"Yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Merial Esa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla.
Dalam perkara ini, Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief yang sudah ditetapkan tersangka, diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring (satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.
Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7 persen, dimana 1 persennya diperuntukkan Fayakhun Andriadi.
Baca Juga : Kata Ketua KPK Terkait Banyaknya Tersangka Baru
Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT ME, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan GuangZhou China.
Atas perbuatannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.