-
Mentan Syahrul Memperingatkan: Jangan Merekayasa Korban Bencana
56 menit lalu -
PSG vs Montpellier 4-0: Statistik Neymar Sangar
52 menit lalu -
Diamputasi Terkena Ranjau, Prajurit TNI Ini Sukses Jadi Pengusaha
39 menit lalu -
Buron Sejak 2019, Darwis Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Banda Aceh
52 menit lalu -
Jabatan Luhut Panjaitan Bakal Bertambah
42 menit lalu -
Tak Ada Wisatawan dari Singapura dan Malaysia, UMKM Batam Keluhkan Ini ke Sandiaga Uno
37 menit lalu -
Menteri PANRB soal PNS Terpapar Radikalisme: Kalau Dia Teroris, Dipecat
57 menit lalu -
Tabrakan di Perairan Gresik, Kapal TB Mitra Jaya XIX Hilang Kontak
34 menit lalu -
Punya Jabatan Baru, Erick Thohir: Bismillah, Saya Merasa Terhormat
49 menit lalu -
Pelatih Sebut Dustin Poirier Takkan Bisa Kalahkan Conor McGregor
48 menit lalu -
Dapatkan Link Live Streaming Liga Italia AC Milan vs Atalanta
46 menit lalu -
Terpilih jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah, Erick Thohir: Ini Amanah
45 menit lalu
KPK Resmi Tetapkan Menteri Edhy Prabowo sebagai Tersangka Suap

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka. Dalam penetapan tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu 25 November 2020 dini hari.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"KPK menetapkan 7 orang tersangka masing-masing sebagai penerima EP (Edhy Prabowo), SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi (suap) SGT," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (25/11/2020) malam.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Menteri Edhy Prabowo Dikenal Supel dan Pandai Bergaul
Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rombongan Edhy Prabowo ditangkap penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten saat baru pulang dari Amerika Serikat (AS). Sebanyak 17 orang diamankan penyidik KPK, dan ada sejumlah orang yang dilepaskan.
Baca Juga: Ikut Rombongan Edhy Prabowo, Ngabalin Siap Beri Keterangan ke KPK
Penangkapan Edhy dan lainnya terkait dugaan transaksi untuk memuluskan proses penetapan calon perusahaan ekspor benih lobster atau benur. Dalam penangkapan tersebut, KPK juga menyita beberapa kartu debit anjungan tunai mandiri (ATM).