-
Harga Emas Naik 0,32% Jadi USD1.814/Ounce
59 menit lalu -
Klasemen Sementara Perolehan Medali SEA Games 2021, Selasa 17 Mei 2022 Pukul 07.00 WIB: Tempel Singapura, Indonesia di Atas Malaysia
38 menit lalu -
Harga Minyak Naik Usai Lockdown Shanghai Dilonggarkan
42 menit lalu -
Arsenal Gagal Rebut Kembali Zona Liga Champions, Begini Reaksi Mikel Arteta
54 menit lalu -
Alexandre Polking Lontarkan 2 Sindiran untuk Shin Tae-yong
32 menit lalu -
Menengok Karya Belasan Perupa di Kota Malang dalam Media Kertas
48 menit lalu -
Pasukan Ukraina Klaim Capai Kemajuan di Kharkiv
50 menit lalu -
Cuaca Jawa Tengah: Pantura Barat dan Pegunungan Berpotensi Hujan Lebat
44 menit lalu -
Umat ke Vihara Berpakaian Adat Bali dan Bawa Canang
53 menit lalu -
Dikalahkan Newcastle, Granit Xhaka Kritik Keras Rekan-Rekan Setimnya
35 menit lalu -
Jelang Thailand Open 2022, Malaysia Waspada Shesar Rhustavito
20 menit lalu -
Oscar Mitra Sukses Sejahtera (OLIV) IPO Hari Ini, Cek Profil Lengkapnya
45 menit lalu
KPK Semprot Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menohok

GenPI.co - Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal perkara korupsi di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara.
Menurut dia, gagasan itu merupakan upaya untuk mempertimbangkan agar proses hukum dalam menindaklanjuti perkara korupsi bisa dilalui dengan biaya yang murah.
"Sebagai suatu gagasan saya memahami, karena proses hukum harus juga mempertimbangkan cost and benefit," ujar Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jumat (28/1/2022).
Tidak hanya itu, dirinya juga memahami pendapat dan gagasan yang dilemparkan okeh Burhanuddin lantaran biaya untuk memproses hukum jauh lebih mahal.
"Kalau kita perhitungkan biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai ke pengadilan, banding, dan kasasi biayanya tentu lebih besar dari Rp 50 juta. Sehingga saya memahami gagasan tersebut," tegas Ghufron.
Dia menambahkan, lembaga antirasuah akan ikut ketentuan yang berlaku di Undang-Undang dalam menegakkan hukum.
Sebab, penyelesaian praktik korupsi dengan barang bukti di bawah Rp 50 juta dengan pengembalian ke negara tidak diatur dalam Undang-Undang.
Lebih lanjut, baginya, aspek hukum bukan sekedar tentang kerugian negara namun juga aspek penjeraan terhadap perilaku yang tercela, yang tidak melihat dari berapapun kerugiannya.
"Selama hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang, kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta," tutur dia.(*)
Simak video berikut ini: