-
Tentara Israel Curi dan Ubah Lahan Pertanian Palestina
46 menit lalu -
PSG vs Montpellier: Mbappe Buat Penampilan ke-100 Neymar Berkesan
36 menit lalu -
Hujan Gol, Borussia Monchengladbach Bungkam Dortmund 4-2
51 menit lalu -
Meteorit di Jerman Miliki Karbonat Tertua di Tata Surya
31 menit lalu -
Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang
40 menit lalu -
BPKH Buka Dapur Umum bagi Korban Gempa Bumi di Sulawesi Barat
46 menit lalu -
Berkah Mi Instan, Anthony Sinisuka Ginting Lolos ke World Tour Finals 2020
30 menit lalu -
Kemenkes Akui Vaksinasi Tahap I Belum Optimal Menangkal Covid-19
29 menit lalu -
Sri Mulyani Buka-bukaan Utang Rp7 Triliun dari Bank Dunia
29 menit lalu -
Kantong PNS Tebal dari Tunjangan Tambahan hingga Gaji ke-13 Full, Cek 5 Faktanya
20 menit lalu -
Adu Pesona Irina Shayk vs Gemma Atkinson, 2 Model Seksi Mantan Kekasih Cristiano Ronaldo
25 menit lalu -
Hadapi 10 Pemain Montpellier, PSG Menang 4-0
19 menit lalu
KPK Setor Denda Elfin Mz Muchtar Sebesar Rp 2,3 Miliar

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyetorkan uang hukuman mantan kepala bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kabid PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Elfin Mz Muchtar. Uang itu merupakan uang pengganti yang wajib dibayar Elfin sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Palembang.
"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim terhadap amar putusan pembayaran uang pengganti sehingga terpidana telah melunasi pembayaran uang sebesar Rp 2,36 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (23/11).
Pembayaran uang pengganti itu dilunasi Elfin Mz Muchtar secara bertahap. Pembayaran pertama dan kedua dilakukan pada 1 Juli 2020 sebesar Rp 300 juta, cicilan ketiga disetorkan pada 22 September 2020 senilai Rp 1 miliar dan pembayaran terakhir dilakukan pada 12 November 2020 sejumlah Rp 765 juta.
Pelunasan uang pengganti itu melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 28 April 2020. Dalam amar putusan, terdakwa tidak hanya dihukum pidana empat tahun penjara juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp 2,36 miliar.
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Harta benda itu dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan," jelas Ali.
Ali mengatakan, KPK tidak hanya menuntut pidana penjara kepada para pelaku korupsi, tapi berupaya menyelesaikan tagihan denda dan uang pengganti kepada para koruptor. Kata dia, hal itu dilakukan sebagai bagian efek jera pelaku korupsi tersebut,
"Juga sebagai bagian upaya maksimal pemasukan ke kas negara dari hasil asset recovery Tipikor," katanya.
Seperti diketahui, Elfin merupakan perantara Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani. Dia mengatur pembagian uang fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Elfin dinyatakan terbukti menerima suap dari terdakwa kontraktor Robi Okta Fahlefi. Dia terbukti menerima Rp 1 miliar dan tanah senilai Rp 2 miliar di wilayah Tangerang, Banten dan menerima sepasang sepatu basket seharga Rp 25 juta.
Elfin dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan oleh Pengadilan Negeri Palembang. Dia juga dikenakan membayar kerugian negara sebesar Rp 2,365 miliar.
Elfin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
- KPK: 36 Persen Kasus Korupsi Melibatkan Parpol
- KPK: Struktur Baru Organisasi KPK tak Gemuk
- KPK Kaji Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Djoko Tjandra
- Apa Keunggulan Vaksin AstraZeneca Dibanding Pfizer, Moderna?
- Infografis: Jilbab di Seragam Polisi Selandia Baru