-
Sukses Memimpin Laga Perdana dengan Sempurna, Kylian Mbappe Siap Cetak Gol Lagi! Saksikan Irlandia vs Prancis di Kualifikasi Euro 2024, Dini Hari Nanti, di iNews
59 menit lalu -
Pemasangan Mahkota Tuga Pancakarsa Senilai Rp500 Juta Akan Dilakukan Setelah Lebaran 2023
31 menit lalu -
Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 329 Hari Ini
37 menit lalu -
Indonesia Siap Kembali Membawa Gelar Juara di Madrid Spain Masters 2023, Mulai Besok! LIVE Hanya di iNews, New Home of Badminton
47 menit lalu -
5 Pembalap Terbaik MotoGP di Yamaha Sepanjang Masa, Nomor 1 Valentino Rossi
27 menit lalu -
Pemprov Banten Adakan Mudik Gratis, Buruan Daftar
47 menit lalu -
Airlangga Hartarto Berbicara 4 Mata dengan Surya Paloh, Ini yang Dibahas
32 menit lalu -
Wexposure dan Abiel Atan Rilis Salma Jatuh Cinta: Akhir Dari Senja
47 menit lalu -
Badai di Pekanbaru Sebabkan 2 Payung Raksasa Masjid Annur Rusak
55 menit lalu -
Alhamdulillah, Indra Mendapat Bantuan dari Pemprov Sumbar
24 menit lalu -
KPK Proses Dugaan Korupsi Kouta Rokok Kena Cukai di Kepri
19 menit lalu -
Rayakan 20 Tahun Forerunner, Garmin Siap Meluncurkan Smartwatch Khusus Pelari
43 menit lalu
KPK Sita Mobil Fortuner Terkait Korupsi Lukas Enembe

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil merek Toyota Fortuner yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Mobil Toyota Fortuner tersebut disita dari salah seorang saksi yang berkaitan dengan perkara Lukas.
"Tim penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil jenis Toyota Fortuner dari salah satu saksi yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (7/2/2023).
Ali masih enggan membeberkan secara detil siapa saksi yang dilakukan proses penyitaan mobil Toyota Fortuner tersebut. Ia hanya memastikan bahwa KPK saat ini masih terus memburu aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi Lukas Enembe.
BACA JUGA: KPK Pastikan Lukas Enembe Sehat dan Bisa Bertemu Keluarga
"Kami terus lakukan pengumpulan alat bukti, termasuk penelusuran aset dalam dugaan korupsi perkara dimaksud," ujarnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
BACA JUGA:KPK Periksa Plh Gubernur Papua Terkait Korupsi Lukas Enembe
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.