-
Mendes: SDGs Desa Mampu Memajukan Seluruh Warga
56 menit lalu -
Ungkapan Egy Maulana Vikri Usai Cetak Gol Debut di Lechia Gdansk
50 menit lalu -
Bakri Perjuangkan Jalan Rusak di Tanjabtim ke Pemerintah Pusat
50 menit lalu -
Agensi Pastikan Kang Daniel Bakal Comeback Bulan Depan
51 menit lalu -
Dahlan Iskan Cerita Ribetnya Warga China Jika Ingin ke Luar Negeri Pasca Pandemi
43 menit lalu -
Menteri Trenggono: Bukan Sebatas Hasilkan Benih Lobster tapi Industri Jadi Besar
43 menit lalu -
Vaksinasi Buat Risiko Terinfeksi Covid-19 Turun 65 Persen
34 menit lalu -
BPPT Kembangkan Rapid Test Titer Antibodi Pascavaksinasi
45 menit lalu -
Empat Jenazah Korban Sriwijaya Teridentifikasi Kamis Ini
42 menit lalu -
Isco dan Marcelo Tertawa saat Madrid Tersingkir dari Copa del Rey
45 menit lalu -
MK Butuh Rata-Rata 82 Hari Selesaikan Perkara
35 menit lalu -
Respons Kemajuan Ristek, Gaphura Usung Smart Organizer
17 menit lalu
KPK Tahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Dumai periode 2016-2021, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS), terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai APBN-P Tahun Anggaran 2017 dan APBN Tahun Anggaran 2018.
"Hari ini kita tahan Wali Kota Dumai Zulkifli. Jadi sudah 2 kepala daerah yang ditahan dalam satu minggu sejak saya ngomong di Kepri tanggal 10 November 2020 yaitu Bupati Labuhan Batu Utara dan hari ini tanggal 17 November Wali Kota Dumai," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka ZAS selama 20 hari terhitung sejak 17 November 2020 sampai 6 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
"Ini membuktikan penegakan hukum tidak terganggu pilkada. Ini juga membuktikan KPK komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi, siapapun orangnya. Jangan berpikir KPK akan sulit mengungkap kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. KPK minta untuk para calon kepala daerah dan kepala daerah agar tidak melakukan korupsi," tegas Firli.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan hingga saat ini KPK telah menetapkan 12 orang tersangka yaitu Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (Swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019), Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).
"Keenamnya tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor," ucap Firli.