-
Hal Pertama yang Dilakukan Ketika Nomor WhatsApp Diretas
55 menit lalu -
Borussia Dortmund Ngotot Pertahankan Reinier Jesus
54 menit lalu -
BI: Transaksi Antar Bank Turun di Semester II 2020
59 menit lalu -
Total Ekspor Perikanan Indonesia Capai Rp72 Triliun
58 menit lalu -
5 Pesepakbola yang Berpotensi Menangkan Trofi Ballon dOr Setelah Era Ronaldo-Messi
43 menit lalu -
Tarif Tol BORR Naik Mulai 30 Januari 2021
41 menit lalu -
Draf RUU Pemilu: Ambang Batas Parlemen 5 Persen
39 menit lalu -
Karantina Level Mikro Digagas Jadi Solusi Baru Pandemi
55 menit lalu -
Dahsyatnya Letusan Gunung Merapi, Ini Penjelasan BPPTKG
39 menit lalu -
Viral, Wedus Gembel Letusan Gunung Merapi Mirip Wajah Orang
41 menit lalu -
Terlalu Baik, 5 Zodiak ini Dikenal Paling Sabar
44 menit lalu -
Sang Istri Sanjung Kekuatan Dani Alves
39 menit lalu
KPPPA: Kekerasan terhadap Perempuan Pelanggaran HAM

JAKARTA -- Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Vennetia R Danes mengatakan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia. "Kekerasan terhadap perempuan juga merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan diskriminasi yang harus dihapus," kata Vennetia dalam bincang media yang diadakan secara virtual diliput dari Jakarta, Jumat (27/11).
Vennetia mengatakan bebas dari ancaman, diskriminasi, dan kekerasan merupakan hak yang sangat penting untuk diwujudkan. Sebab, ha itu berhubungan dengan hak konstitusional lainnya, yaitu hak atas pelindungan dan hak atas keadilan.
Menurut Vennetia, negara dan masyarakat harus memberikan pelindungan kepada perempuan agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan. "Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," tuturnya.
Vennetia mengatakan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, terjadi akibat ketimpangan atau ketidaksetaraan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Ketimpangan tersebut berupa perbedaan kekuasaan, pengetahuan, status sosial ekonomi, atau keinginan salah satu pihak untuk menguasai pihak lainnya.
Untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap perempuan, Vennetia berharap pers dan media massa bisa ikut berperan. Apalagi, pada masyarakat yang demokratis, pers dianggap sebagai pilar keempat setelah eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
"Bila dikelola dengan baik dalam bentuk partisipasi terkait isu-isu pencegahan dan penghapusan kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan terhadap perempuan, tentu media dan pers akan sangat berdampak besar," katanya.
Berita Terkait
- Cyber Crime Terhadap Perempuan Meningkat Selama Pandemi
- Menteri PPPA: Perempuan Berperan Jaga Stabilitas Ekonomi
- 'Jangan Biarkan Perempuan Terjebak Pilihan Menikah-Karier'
- KPPPA: Kekerasan terhadap Perempuan Pelanggaran HAM
- Jadwal La Liga Spanyol Akhir Pekan Ini