-
Leicester City Unggul Dua Gol atas Chelsea di Babak Pertama
56 menit lalu -
Mesut Ozil Bakal Selalu Dirindukan Arsenal
41 menit lalu -
Bayer Leverkusen Tumbangkan Borussia Dortmund 2-1
33 menit lalu -
Program Bimbel Rumah Zakat Didukung Warga
53 menit lalu -
Jadwal M2 World Championship Hari Ketiga: Kesempatan Alter Ego
47 menit lalu -
Pemilik Medali Emas Olimpiade 2016 Cabor Angkat Besi Terbukti Konsumsi Doping
41 menit lalu -
Prabowo Disebut Kandidat Kuat di Pilpres 2024, Incar Basis Pendukung Jokowi?
42 menit lalu -
Kemenkes Siapkan Rumah Sakit Kapal dan Puskesmas Tangani Korban Gempa Sulbar
52 menit lalu -
Leverkusen vs Dortmund: Aksi Florian Wirtz Bawa Tuan Rumah Menang
32 menit lalu -
Shin Tae-yong dan Pemain Timnas U-19 Selesai Karantina Pasca TC Spanyol
56 menit lalu -
Soal Vaksinasi di Daerah Bencana, Satgas : Pemerintah Fokus Penangnan Bencana
31 menit lalu -
Swiss Desak Pemilih Tolak Larangan Burqa dan Cadar
17 menit lalu
KSP: Deklarasi Benny Wenda Tidak Sah dan Melawan Hukum

JAKARTA - Pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda, dianggap melawan hukum dan dapat ditindak sesuai aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Benny sebelumnya mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat dan menyatakan tidak akan tunduk dengan aturan dari Jakarta atau pemerintahan Indonesia.
Deputi V Bidang Politik, Hukum, Kemanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah. Menurut dia, hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah menekankan bahwa pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.
"Dan hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia," ucap Dani melalui keterangan tertulis kepada MNC Media, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga: Papua Barat Masih NKRI, DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Benny Wenda
Bukti bahwa pemerintahan RI memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Papua Barat bisa dilihat misalnya dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di kedua daerah tersebut yang dilakukan lewat proses demokratis.
Kendali di dua provinsi itu juga memiliki kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah.
"Sebaliknya, klaim pemerintahan ULMWP tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional," tegas Dani.
Baca Juga: Benny Wenda Deklarasi sebagai Presiden, Fadli Zon: Pemerintah Malah Sibuk Urus Habib Rizieq!
ULMWP, kata dia, bahkan tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional, terlebih pemerintahan sementara, sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia.
"Berdasarkan argumentasi di atas, maka secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku," tutup Dani.