-
Febri Hariyadi Tak Mau Banyak Komentar Usai Gagal Gabung Sabah FC
50 menit lalu -
Inter Milan vs Juventus Pertaruhan Harga Diri, bukan Scudetto
45 menit lalu -
Update: Sebanyak 29 Korban Meninggal dan 11 Orang Hilang Pasca Longsor Sumedang
53 menit lalu -
Tersembunyi, Air Terjun 'Sampuran' Sorosah di Pasaman Mempesona
42 menit lalu -
Kisah Buruh Bayar Sekolah Anak dengan BLT Subsidi Gaji
38 menit lalu -
KKP Siapkan Sertifikasi Tepung Ikan Lokal, Ini Alasannya
58 menit lalu -
6 Fakta Harga Patokan Elpiji 3 Kg, Begini Perhitungannya
44 menit lalu -
Gusril dan Rohidin Diminta Datang ke KPK, Jangan Mangkir Lagi
36 menit lalu -
Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri, LPSK Singgung Kasus Laskar FPI & Djoko Tjandra
31 menit lalu -
Banting Setir Jadi Rapper, Ronaldinho Dikelilingi Perempuan Cantik
37 menit lalu -
Bertambah 9 Orang Lagi, Total Kasus Covid-19 di Pasbar Tembus 478 Orang
45 menit lalu -
Driver Ojek Online Dikeroyok Pengendara Fortuner di Kebayoran Lama, Ini Kronologinya
22 menit lalu
Larangan Ekspor Benur Dikirim Hanya Lewat Pesan WA, Eksportir Mengaku Merugi

Covesia.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin oleh Edhy Prabowo telah menghentikan penerbitan Surat Keterangan Waktu Pengeluaran (SKWP) izin ekspor benih lobster.
Imbasnya, PT Teladan Cipta Samudra salah satu perusahaan yang bergerak di bidang ekspor benih Lobster merugi gara-gara aturan tersebut.
Direktur Utama PT Teladan Cipta Samudra Raditya Nursasongko mengatakan, kerugian tersebut tak hanya dirasakan perusahaan, tapi juga seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan.
"Seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan kami juga mengalami kerugian yang sangat besar akibat pemberhentian sepihak ini," ujar Raditya, dikutip Sabtu (28/11/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs kkp.go.id, PT TCS tercatat sebagai perusahaan yang mengundang Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP menyaksikan kegiatan melepas bibit benih bening Lobster di Kawasan Konservasi Perairan di sekitar Pulau Liwungan Kabupaten Pandeglang.
Raditya mengatakan tidak adil bila perusahaan yang selama ini tunduk dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kemudian diperlakukan secara demikian.
Dia menambahkan, selama ini tidak menemukan kesalahan atau kelalaian dari perusahaan saat menjalankan kegiatan ekspor tersebut selama perusahaan ditunjuk menjadi Eksportir Benih Bening Lobster yang terdaftar secara resmi di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Lebih lagi, kata Raditya, pemberhentian itu dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktur Jenderal Perikanan Tangkap melalui pesan singkat WhatsApp (WA) ke staf perusahaan, tanpa disertai surat resmi sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh instansi pemerintah.
"Hal ini menjadikan kami merasa diperlakukan tidak adil sebagai perusahaan yang selama ini tunduk dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Raditya. (Antara)