-
Hasil Liga Inggris 2022-2023 Pekan Ke-38: Chelsea vs Newcastle United 1-1, Arsenal vs Wolves 5-0
44 menit lalu -
3 Berita Artis Terheboh: Nindy Ayunda Buka-bukaan, Desta Sindir Penyebar Fitnah
42 menit lalu -
Basarnas Evakuasi 62 Penumpang Kapal Mati Mesin di Perairan Saponda Konawe
50 menit lalu -
Jokowi Mania Jadi Prabowo Mania 08, Ketum: Dia Sudah Selesai dengan Hidupnya
50 menit lalu -
Marissya Icha Ungkap Kabar Terkini Kasus Video Syur 47 Detik
22 menit lalu -
4 Fakta Harga Telur Mahal Banget, Ternyata Ini Biang Keroknya
39 menit lalu -
Cair 5 Juni, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS
42 menit lalu -
Timnas Indonesia vs Argentina: Alasan Lionel Scaloni Bawa Tim Terbaik
12 menit lalu -
Tangani 29.971 Kasus Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Potensi Kecurangan Tetap Ada
20 menit lalu -
Max Verstappen Ceritakan Sulitnya Raih Kemenangan di F1 GP Monaco 2023
20 menit lalu -
Bareskrim Akan Ungkap Kasus 75 Kilogram Sabu dan 53 Ribu Butir Ekstasi Siang Ini
23 menit lalu -
Erick Thohir Beber 3 Hal dari Hasil Kongres Biasa PSSI
21 menit lalu
Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Sejumlah Wilayah, Buka Pukul 08.00 WIB
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari ini, Rabu (29/3/2023). Lokasinya tersebar di sejumlah wilayah.
Layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legalitas berkendara.
TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resminya menginformasikan, bahwa layanan SIM Keliling buka mulai pukul 08.00-13.30 WIB.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
Jaktim: Mall Grand Cakung
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar: Mall Citraland dan LTC Glodok
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk perpanjang masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling, pemohon harus menyiapkan dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling di antaranya KTP dan SIM asli beserta fotokopi dan formulir permohonan. Di lokasi layanan SIM akan mengisi sejumlah berkas dan mengikuti tes kesehatan.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.