-
Ternyata Ini Alasan Kenapa Arema FC Dijuluki Singo Edan?
35 menit lalu -
Ancam Timnas Indonesia U-20, Timnas Vietnam U-20 Siap Gebrak Piala Asia U-20 2023!
38 menit lalu -
Golkar dan PKS Pastikan Kawal Pemilu 2024 Terlaksana Sesuai Jadwal
36 menit lalu -
Demi Temukan Talenta Muda untuk IBL, Perbasi Bakal Adakan Development League 2023
46 menit lalu -
Marselino Ferdinan Kedinginan di Belgia
27 menit lalu -
Sidang Penggelapan BBM, Jaksa Cecar Direksi Soal Keluar Masuk Uang Perusahaan
40 menit lalu -
Kemenhub Anggarkan Rp 774 Miliar untuk Subsidi Angkutan Perintis, Ini Perinciannya
39 menit lalu -
Gagal Ginjal Akut, Pakar Sarankan Pemerintah Tetapkan Status KLB
36 menit lalu -
Dibantu Ade Govinda, Indi Arisa Hadirkan Belajar Melupakanmu
49 menit lalu -
Bung Towel Minta PSSI Pertahankan ShinTae Yong, Ini Alasannya
32 menit lalu -
Jutaan Warga Terdampak Gempa, Tentara Turki Sibuk Perang di Suriah
59 menit lalu -
Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Terkuak Lantaran Identitas Pelaku Tertinggal di Kendaraan
42 menit lalu
Lukas Enembe Izin Berobat ke Luar Negeri, KPK Tunggu Rekomendasi IDI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengizinkan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) untuk berobat ke luar negeri. KPK masih menunggu rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait perlu atau tidaknya Lukas Enembe berobat ke luar negeri.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menanggapi permohonan izin Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. Permohonan itu diminta Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening karena kondisi kesehatan kliennya diklaim semakin memburuk.
"Sekarang kita lagi berkoordinasi dengan IDI untuk kemudian menentukan apakah yang bersangkutan perlu dirawat sampe keluar negeri ataukah cukup di dalam negeri," kata Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022).
BACA JUGA: KPK Duga Pengacara Gubernur Papua Kerap Temui Saksi Kasus Lukas Enembe
"Kalau memang masih bisa ditangani di dalam negeri, maka KPK perlu memfasilitasi untuk penanganan kesehatannya di dalam negeri. kalau sudah selesai dianggap sehat, baru kita lanjutkan proses hukumnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ghufron memastikan bahwa proses penyidikan kasus Lukas Enembe sampai dengan saat ini masih terus berjalan lewat pemeriksaan saksi-saksi. Namun memang, KPK belum melakukan proses pemeriksaan lanjutan dan penahanan terhadap Lukas dengan alasan kondisi kesehatan.
"Selama sakit, maka kemudian KPK memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa sakitnya itu sakit yang memang tidak memungkinkan lagi untuk diperiksa atau tidak," terangnya.
BACA JUGA:Lukas Enembe Izin Berobat ke Luar Negeri, Begini Respons KPK