-
MA Putuskan Perda RTRW Pertambangan di Pulau Wawonii Dibatalkan
59 menit lalu -
Ajax Sudah Dapatkan Penolakan dari 4 Orang untuk 2 Posisi
49 menit lalu -
Sehari 2 Peristiwa Penting, yang Satu Diam-diam, Anies Capres 2024 jadi Enggak sih?
58 menit lalu -
Minyak Kita Langka di Pasar, Mendag Langsung Sidak Pagi Ini
51 menit lalu -
Cuaca Surabaya Hari Ini, Hujan Ringan Hingga Lebat Mengguyur Siang-Malam
56 menit lalu -
Menguak Arti Warna Merah Muda Seragam Bhayangkari Persatuan Istri Anggota Polri
52 menit lalu -
Resesi seks: Apakah Indonesia kekurangan bayi?
51 menit lalu -
Tim SMPN 1 Semarapura Juara I Esport Mobile Legend
34 menit lalu -
Basarnas Selamatkan 12 ABK yang Terombang-ambing di Laut Halmahera
49 menit lalu -
Barcelona Resmi Perpanjang Kontrak Marcos Alonso
54 menit lalu -
Berikan Sensasi ala Nonton Bioskop, Oppo Sematkan Speaker Dolby Atmos di Oppo Find X5 Pro
28 menit lalu -
Ekonomi 2023 Diprediksi Gelap, Sri Mulyani: Saya Lihat Sekarang Sudah A Little Bit Better
23 menit lalu
Lusa, KPK Periksa Kuasa Hukum Lukas Enembe

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan ulang terhadap kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi pada Kamis (24/11/2022).
"KPK telah berkirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe) terhadap Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin untuk hadir hadir Kamis, 24 November 2022 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih di Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Ali meminta agar keduanya dapat memenuhi panggilan tersebut. Keterangan Roy dan Aloysius dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi yang menjerat Lukas.
"Kami mengingatkan para saksi ini koperatif hadir memenuhi panggilan tersebut, karena hal itu sebagai kewajiban hukum," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK memanggil pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin pada Kamis (17/11/2022). Namun, dia mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua tersebut.
"Informasi yang kami terima, tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Selain Aloysius, seorang sopir bernama Darwis yang juga semestinya diperiksa, tak memenuhi panggilan penyidik kemarin. KPK pun akan memanggil ulang keduanya.
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin sebelumnya, telah menanggapi soal panggilan KPK itu. Menurut Roy, pemanggilan dirinya dan Aloysius sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana gratifikasi yang menyeret nama kliennya tidak tepat. Sebab, mereka tidak mengetahui peristiwa itu.
"Saat kejadian, kami berada ditempat lain, kami tegaskan bahwa kami, sama sekali tidak mengetahuinya, mendengarnya, melihatnya dan mengalaminya. Sehingga tidak tepat jikalau penyidik KPK memanggil kami untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara a quo," kata Roy dalam siaran persnya diterima di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Roy menjelaskan, bahwa seseorang dapat dimintai keterangan sebagai saksi terhadap perkara yang didengar, dilihat dan dialaminya sendiri. Hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 26 KUHAP.
Selain itu, Roy juga mempertanyakan pemanggilan dirinya dan Aloysius sebagai saksi dalam kasus yang menjerat kliennya itu. Ia mengatakan, sebagai advokat yang menangani kasus hukum Gubernur Papua, pihaknya mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan kliennya.
- Perempuan Papua Mengolah Sagu, Bagaimana Caranya?
- KPK Enggan Balas Surat Pengacara Lukas Enembe Soal Panggilan Sebagai Saksi
- Johanis Tanak Harap Ada Gelar Perkara Lagi Kasus 'Kardus Durian'
- Bawa Nama Indonesia, Atlet Triatlon Tampil di Kejuaraan Internasional secara Mandiri
- Indonesia Deklarasikan 5 Langkah Konkret Kendalikan Resistensi Antimikroba