-
5 Negara Calon Kuat Juara Piala Dunia U-20 2023, Nomor 1 Sempat Ditahan Timnas Indonesia U-20!
58 menit lalu -
6 Negara Mulai Puasa Ramadhan 23 Maret 2023, Ada Bahrain hingga Inggris
46 menit lalu -
Perpu Ciptaker Disetujui Menjadi UU, Melki: Ini Keputusan DPR secara Institusi
48 menit lalu -
PUPR Ajukan Tambahan Anggaran Bangun IKN Rp8 Triliun, Ini Alasannya
42 menit lalu -
Media Vietnam Sebut Pemain Keturunan Indonesia sebagai Mimpi Buruk Timnas Vietnam Setelah Tolak Panggilan Tim Nasional
51 menit lalu -
Bicara Pembebasan Pilot Susi Air di Papua, Jokowi: Hati-Hati
47 menit lalu -
5 Alasan Timnas Indonesia Bakal Hancurkan Burundi di FIFA Matchday Maret 2023, Nomor 1 Bisa Ciutkan Mental Tim Tamu
47 menit lalu -
5 Potret Nissa Asyifa yang Diduga Lahirkan Anak Alshad Ahmad Lalu Diceraikan
48 menit lalu -
Kisah Kegagalan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 1958 karena Presiden Soekarno Tolak Main dengan Israel demi Hormati Palestina
47 menit lalu -
Cuaca Surabaya Hari Ini, Seharian Diramalkan Cerah Hingga Berawan
47 menit lalu -
Peran Sarwo Edhie Wibowo Mengawal Jalannya Pepera dari Gangguan Gerilyawan Papua
47 menit lalu -
Sultan Asal Qatar Sheikh Jassim Sangat Yakin untuk Beli Manchester United
42 menit lalu
Mahfud MD Beber Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Kuasa Hukum Pelaku Melawan

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka-bukaan terkait penanganan kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan terus dilanjutkan.
Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD seusai melakukan rapat bersama LPSK, Kabreskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Kompolnas, kejaksaan, Kemenkop UKM di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/11/2023).
"Kepada empat tersangka dan tiga saksi, yaitu N, MF, WH, ZPA (tersangka), kemudian saksinya yang juga dianggap terlibat itu, A, T, dan H itu supaya diproses ke pengadilan," kata Mahfud MD, Selasa (24/1/2023).
Menurut Mahfud MD, bahwa kasus tersebut sempat berhenti karena mendapat SP3 dengan alasan laporan telah dicabut.
Padahal, di dalam hukum, laporan tidak bisa dicabut, sementara pengaduan dapat dicabut.
"Polisi harus menilai. Kalau tidak cukup bukti, tanpa dicabut pun dihentikan perkaranya. Akan tetapi, kalau cukup bukti meskipun yang melapor menyatakan mencabut, perkara harus diteruskan," jelas Mahfud MD.
"Beda dengan pengaduan yang itu berdasarkan delik aduan. Kalau pengaduan, begitu yang mengadu mencabut, maka perkara menjadi ditutup," sambungnya.
Selain itu, Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada konsep restorative justice pada kejahatan yang serius.
Mahfud MD menyebutkan, bahwa korupsi, pencurian, pembunuhan, dan perampokan tidak ada restorative justice. Hal itu harus terus dibawa ke pengadilan.
"Karena ini banyak yang salah kaprah. Ada orang tertangkap korupsi, lalu minta restorative justice. Tidak ada restorative justice di dalam kejahatan," ungkap Mahfud MD.
Merespons keterangan Mahfud MD, Herwanto Nurmansyah selaku kuasa hukum para pelaku angkat bicara.
"Karena kami menyimpulkan bahwa tujuan dari Menko (Mahfud MD: red) ini ingin menegakkan hukum, tapi sepertinya ingin melawan hukum. Artinya ingin melanjutkan perkara ke pengadilan berdasarkan laporan polisi, padahal sudah SP3," jelas Herwanto, Rabu (25/1/2023).
Menurut Herwanto, bahkan kasus tersebut sudah diuji di pengadilan, sudah praperadilan.
"Harusnya komitmen menghormati vonis hakim dan tak ada lagi namanya menguji pokok perkaranya," ujarnya.
Herwanto pun menilai Mahfud MD tak mengetahui masalah ini secara keseluruhan, karena menurutnya tidak ada kekerasan seksual.
"Kalau persetubuhan kami tidak membantah. Namun terjadi persetubuhan atas dasar suka sama suka dan terjadi bukan hanya sekali, sudah sejak lama," kata Herwanto.
"Tak ada kekerasan, paksaan, dilakukan dalam keadaan sadar. Bukan dalam keadaan tidak berdaya, apalagi pingsan," sambungnya.
Sementara itu, menurut Nurseyla Indra, kuasa hukum pelaku lainnya menganggap ada kejanggalan dari tuduhan yang di alamatkan pada kliennya.
"Tidak ada pemaksaan karena di sini sedang viral, akhirnya dikenakan pasal pemerkosaan. Apalagi baru-baru ini Mahfud MD justru menyebut ada kekerasan seksual, makanya saya bingung," ungkap Nurseyla Indra.
Nurseyla Indra pun mengaku tidak mengetahui mengapa dibuka kembali, karena kasus sudah selesai, sudah SP3 dan sudah ada SPDP.
Atas dasar itu, Nurseyla Indra meminta keadilan yang seadil-adilnya untuk kliennya.
"Karena di sini pasal 286 yang dikenakan tidak sesuai sama sekali. Media juga harus berimbang dalam menggiring opini, harus sesuai fakta," kata Nurseyla Indra.
Seperti diketahui, bahwa seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND dilaporkan diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas luar kota.
Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 6 Desember 2019. (Ant)
Video heboh hari ini: