-
Hasil Bayern Munich vs VfL Wolfsburg di Pekan Ke-2 Liga Jerman 2022-2023: Die Roten Menang 2 Gol Tanpa Balas
48 menit lalu -
Hasil Chelsea vs Tottenham Hotspur di Pekan Ke-2 Liga Inggris 2022-2023: Gol Telat Harry Kane Selamatkan The Lilywhites dari Kekalahan
58 menit lalu -
Tak Masuk Nominasi Ballon dOr 2022, Lionel Messi Jagokan Karim Benzema Jadi Pemenang
21 menit lalu -
Masih Ingin Balapan, Andrea Ianonne Berniat Balik ke MotoGP atau Gabung WSBK
49 menit lalu -
Chelsea vs Tottenham: Drama Injury Time dan 2 Keributan Tuchel vs Conte
31 menit lalu -
Jersey Chicago Bulls Milik Michael Jordan di Final NBA 1998 Bakal Dilelang, Estimasi Harga hingga Rp74 Miliar!
25 menit lalu -
Sambut HUT ke-77 RI, PSMP Gelar Konser Outdoor di CFD
48 menit lalu -
Ada Keterkaitan Pameran Mobil Presiden di Sarinah dengan HUT ke-77 RI
28 menit lalu -
Satgas PMK Umumkan Capaian Vaksinasi Hewan Ternak, Sebegini Jumlahnya
29 menit lalu -
Diperiksa Psikologisnya, Pelaku Cabul di Kebayoran Lama Tak Punya Kelaianan
28 menit lalu -
Tante Ernie Pamer Body Seksi dengan Bodycon Dress, Netizen: Menua Makin Hot
27 menit lalu
Mahfud MD Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Putusan MK Revisi UU Ciptaker

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat tidak usah khawatir ihwal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menurut dia, pemerintah melihat keputusan tersebut hanya soal perbaikan prosedur semata.
"Masyarakat jangan khawatir gitu ya, masyarakat jangan khawatir Undang-Undang ini akan berlaku. Pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki," kata Mahfud dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).
Dia menegaskan, pemerintah juga menjamin investasi yang sudah dan akan nantinya ditanam oleh investor aman. Menurut dia, hal itu pun telah memiliki kepastian hukum.
"Yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk, berdasarkan Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di sudut investasi," ungkapnya.
Mahfud mengatakan, adanya jaminan keamanan investasi lantaran MK menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku hingga dua tahun mendatang. Oleh karenanya, jika ada investasi yang sudah dibuat dalam kurun waktu tersebut, maka tak bisa dibatalkan.
Baca juga: UU Cipta Kerja Akan Direvisi dan Jadi Prolegnas pada 2022
"Punya kepastian, itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang. jadi tak bisa dicabut dengan begitu saja, itu mengikat," ucapnya.
Baca juga: Hormati Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Pemerintah Jalankan Agenda Reformasi Struktural
Tak hanya itu, dia memaparkan bahwa pemerintah tak bisa secara tiba-tiba membatalkan perjanjian investasi yang telah disepakati dari luar negeri. Pasalnya, jika itu dilakukan, malah akan menjadi perkara Internasional.
"Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pakai instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," tuturnya.