-
Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tak Bisa Ditoleransi
57 menit lalu -
Hasil Final NBA 2022-2023: Unggul 3-1 atas Miami Heat, Denver Nuggets Butuh Satu Kemenangan Lagi untuk Cetak Sejarah
36 menit lalu -
Jelang Lawan Timnas Indonesia, Timnas Palestina Bakal Tiba di Jakarta Malam Ini
59 menit lalu -
Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell hingga BP AKR 10 Juni 2023
38 menit lalu -
Perindo Dukung Ganjar Pranowo Berdasarkan Hasil Kajian hingga Poling Internal
53 menit lalu -
Pemkab Nganjuk Lirik Program Unggulan Jembrana
37 menit lalu -
3 WNA Pemain DJ & Peserta Dance for Peace Dideportasi, Bikin Onar saat Ditangkap, Duh
37 menit lalu -
Ganjar Dianggap Cocok Jadi Suksesor Jokowi, Punya Aspek Ketegasan dan Keberanian
27 menit lalu -
Festival Kedungu Dimeriahkan Lomba Surfing
38 menit lalu -
Klopp senang Liverpool Gaet Alexis Mac Allister
24 menit lalu -
Olah Ikan Predator Jadi Makanan Lezat
22 menit lalu -
Biaya Logistik, RI Kalah Saing dengan ASEAN
21 menit lalu
0
Mahfud MD Sebut Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice, Ini Alasannya
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice.
"Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa menggunakan restorative justice loh," kata Mahfud dalam kutipan di akun media sosialnya, Sabtu (18/3/2023).
Mahfud menerangkan bahwa pasal yang disangkakan dalam kasus penganiayaan David merupakan pasal tindak pidana berat. Pasal ini membuat penyelesaian secara restorative justice tidak dapat digunakan.
"Itu merupakan tindak pidana berat, jadi tidak bisa menggunakan mekanisme itu," paparnya.
Sumber: okezone
Berita Terkait
Berita Populer Dari okezone