-
Ini Skenario Presidensi G20 Indonesia Dukung Pemulihan Ekonomi Global
51 menit lalu -
Hamish Daud Ternyata Lebih Suka Raisa Jadi Ibu Rumah Tangga
59 menit lalu -
Mendekati Idul Adha, Hewan Sembuh Terpapar PMK di Sumbar Bertambah
45 menit lalu -
KoDe Inisiatif: Pemilu 2024 Singkat, Sengketa Tak Boleh Lama-lama
37 menit lalu -
Piala AFF U-19 2022: Persaingan Sengit Timnas Indonesia U-19, Thailand, Malaysia dan Vietnam, Siapa Juaranya?
20 menit lalu -
Pemenuhan ASN Tiga Daerah Pemekaran Papua Berasal dari Provinsi Induk
26 menit lalu -
Universitas BSI Siapkan Lulusan Siap Bersaing Kerja
55 menit lalu -
Pemkot Bandung Siap Kooperatif Dalam Kasus Meninggalnya Dua Bobotoh di Stadion GBLA
25 menit lalu -
Mengenal Vitiligo, Bercak Putih yang Tiba-Tiba Muncul pada Kulit
55 menit lalu -
Berhasil Tembus Perempatfinal Piala Presiden 2022, Pelatih PSS Sleman Ingatkan Hal Ini kepada Pemainnya
41 menit lalu -
Media Vietnam Terkejut Bali United Kalah 2-5 dari Visakha FC di AFC Cup 2022
33 menit lalu -
Utang Garuda Indonesia Berkurang 81%, Segini yang Harus Dibayar ke Kreditur
20 menit lalu
Mahkamah PPP Keluarkan Surat Panggilan Sidang, Buntut Gugatan DPC PPP Padang Pada DPW PPP Sumbar

Covesia.com - Mahkamah PPP, Bambang Wahyu Ganindra mengeluar surat pemanggilan sidang yang ditujukan pada Mahesa untuk dapat menghadiri sidang pada Selasa (31/5/2022) di Jakarta dengan agenda sidang pendahuluan. Hal itu karena Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa menggugat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sumatra Barat (Sumbar) ke Mahkamah Partai.
Mahesa sudah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Partai pada 17 Maret 2022. Mahesa juga mengatakan telah menerima SK resmi dari DPP PPP di Kota Padang, Senin (28/3/2022).
"Dalam prosesnya formatur DPC dan PAC disisihkan, lalu tiba-tiba pada 30 Oktober 2021 muncul rekomendasi kepengurusan DPC PPP dari DPW Sumbar untuk diusulkan ke DPP PPP. Dalam rekomendasi itu, Nikki Hariyona diusulkan menjadi Ketua DPC PPP Padang tanpa sepengetahuan keseluruhan formatur," ungkap Mahesa.
Mendapatkan informasi tersebut tim formatur berangkat ke DPP PPP untuk menjelaskan duduk perkara. Melalui sejumlah proses akhirnya, DPP PPP mengeluarkan SK Kepengurusan DPC PPP pada 17 Desember 2021 yang menyatakan Maidestal sebagai ketua pengurus harian DPC PPP Kota Padang.
"Kami mendapatkan salinan PDF dari DPP, sementara hard copy diserahkan ke DPW PPP Sumbar. Namun hingga hari ini, SK tersebut tidak sampai ke tangan kami, padahal untuk DPC kabupaten dan kota lain di Sumbar sudah diserahkan," katanya.
Mahesa menduga terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan oknum di DPW PPP Sumbar yang sengaja menahan SK dari DPP tersebut karena isinya tidak sama dengan rekomendasi DPW.
Kemudian lanjutan DPC PPP Kota Padang gugat karena DPW dan DPP infonya ada keluar SK atas nama dasman.
"SK itu keluar tanpa proses dan mekanisme yang sesuai dengan AD/ART. Bagaimana bisa keluar SK tanpa berdasarkan hasil Muscab,"ungkapnya, Minggu (29/5/2022).
Bahkan laporan pertanggung jawaban kepengurusan kemarin diterima tanpa ada catatan sdikitpun oleh forum yg dihadiri oleh PAC , DPW dan DPP.
"Kita lakukan gugatan karena kita patuh dan taat terhadap konstitusi yang ada bahkan perundangan yang mengamanahkan selesaikan terlebih dahulu ke Mahkamah partai," jelasnya.
Mahesa menyebutkan dirinya beserta seluruh kepengurusan yang ada di dalam Sk yang dia ketuai mendorong dan amanahkan untuk melakukan gugatan.
" Karena dalam AD/ART juga jelas berbunyi amar ma'ruf nahi mungkar. Nah ini yang jadi prinsip kami," imbuhnya.
Dia mengaku heran dengan informasi ADA SK lagi yang keluar. SK yang atas nama ketua dan strukturnya semua diganti tersebut tidak dapat dan lihatnya sedikitpun.
"Aneh memang, makanya kami menggunggat ini utk mengetahui kebenarannya" tambahnya.
Mahesa menyebutkan seumur-umur dirinya di PPP, semenjak tahun 2002 menjadi anggota, ditambah dengan orangtuanya yang sudah sejak lama di PPP tidak pernah hal ini terjadi.
"Soal keputusan yang akan dikeluarkan apapun nanti nya oleh mahkamah partai nanti kami akan pertimbangkan dan akan ambil langkah apa setelah itu. Sangat disayangkan hal yang diluar konstitusi partai ini bisa terjadi," ujarnya.
(lia)