-
Barcelona vs Elche: Ajang Unjuk Gigi Lionel Messi dan Martin Braithwaite
52 menit lalu -
Dwigol Lionel Messi Bawa Barcelona Hajar Elche 3-0
49 menit lalu -
Baru Dimulai, Dapatkan Live Streaming Liga Champions Atalanta vs Real Madrid di SCTV
41 menit lalu -
Link Live Streaming Liga Champions: Borussia Monchengladbach Vs Manchester City
56 menit lalu -
Pandemi Mampu Perbaiki Indeks Kualitas Lingkungan di 2020
39 menit lalu -
Australia Melunak, Facebook Senang
41 menit lalu -
Bank Sampah Rumah Zakat dan Pegiat Lingkungan Peringati HPSN
27 menit lalu -
Link Live Streaming Liga Champions: Atalanta Vs Real Madrid
57 menit lalu -
Yuk Intip Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 yang Cair Full
30 menit lalu -
Daftar Museum dan Objek Wisata di Jakarta yang Sudah Buka Kembali
40 menit lalu -
Ratusan Personel Polres Tangsel Dites Urine, Ini Hasilnya
34 menit lalu -
Rumah Zakat Salurkan Bantuan Quran dan Iqra
34 menit lalu
Mantan Dirut Asabri Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Asabri ARD diperiksa penyidik Jam Pidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ARD diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT Asabri.
"Jaksa penyidik Jam Pidsus Kejaksaan Agung hari ini memeriksa terhadap satu orang saksi yakni ARD selaku Mantan Direktur Utama PT Asabri yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asabri," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).
Dia menjelaskan, pemeriksaan sebagai saksi terhadap ARD dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Sejak terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) pada tanggal 14 Januari 2021, sebanyak 10 orang telah diperiksa sebagai saksi. Empat saksi pada Senin (18/1/2021) dan lima saksi lainnya pada Selasa (19/1/2021) serta hari ini Kamis (21/1/202) satu saksi.
"Hingga saat ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah memeriksa sepuluh orang saksi," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan TPPU Asabri bergulir sejak 2019 dalam penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Namun Desember 2020, Menteri BUMN Erick Thohir meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil alih penanganan kasus tersebut, dari kepolisian.
Erick Thohir percaya, pengalaman kejaksaan yang mampu mengungkap kasus Jiwasraya, menjadi alasan objektif tim penyidikan di Jampidsus, dapat menyelesaikan kasus Asabri.
Jaksa Agung Burhanuddin juag pernah mengungkapkan, antara kasus Jiwasraya, dan Asabri memang ada kaitannya. Bahkan kata Burhanuddin, ada dua terpidana dalam kasus Jiwasraya yang sudah divonis penjara seumur hidup, terkait dengan kasus Asabri. Kasus Jiwasraya, kerugian negaranya, mencapai Rp 16,8 triliun.
Sementara terkait Asabri, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara mencapai Rp 17 triliun. Pengambilalihan penanganan kasus ASABRI dari Polri, pun terealisasi dengan pembentukan Tim Kecil, antara Bareskrim Polri dan Jampidsus. Tim tersebut sudah bekerja untuk saling menukar informasi, dan penyerahan berkas-berkas perkara dari Bareskrim ke Jampidsus.