-
Prediksi: AC Milan vs FK Crvena Zvezda
45 menit lalu -
Joe Biden Panggil Raja Salman, Ini Kasusnya
53 menit lalu -
Link Live Streaming Liga Champions: Borussia Monchengladbach Vs Manchester City
34 menit lalu -
Barcelona vs Elche: Ajang Unjuk Gigi Lionel Messi dan Martin Braithwaite
30 menit lalu -
2 Jembatan di Kota Bogor Dibongkar Imbas Proyek Jalur Rel Ganda
57 menit lalu -
Bukan Marc Marquez yang Naik Motor, tapi Stuntman
53 menit lalu -
Dwigol Lionel Messi Bawa Barcelona Hajar Elche 3-0
27 menit lalu -
Link Live Streaming Liga Champions: Atalanta Vs Real Madrid
35 menit lalu -
Pandemi Mampu Perbaiki Indeks Kualitas Lingkungan di 2020
17 menit lalu -
Ferdinand Bandingkan Kerumunan Jokowi di NTT dengan Kasus Habib Rizieq di Petamburan
55 menit lalu -
Duh, Jokowi akan Dilaporkan ke Mabes Polri
40 menit lalu -
Australia Melunak, Facebook Senang
19 menit lalu
0
Maskapai Belum Isi Penuh Kursi Pesawat

Maskapai Sriwijaya Air, misalnya, masih mengikuti aturan lama yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2020.
"Sampai saat ini kami masih (batasi load factor) 70 persen," ucap Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air Theodora Ericka, Jumat (22/1) seperti dilansir cnnindonesia.com.
Selain itu,lanjut Theodora, Sriwijaya Air tetap memberlakukan pengecekan dan mewajibkan penumpang menunjukan hasil rapid test antigen dan PRC test.
"Kami mengacu pada aturan, namun belum ada pembahasan lebih dalam perihal ini (kapasitas penumpang 100 persen)," imbuhnya.
Hal serupa juga dilakukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan tiap deret kursi di dalam pesawat tetap harus dikosongkan satu.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan physical distancing atau jaga jarak tetap dijalankan dengan ketat di dalam pesawat. "Kami memastikan distancing tetap dijalankan di pesawat Garuda," ujarnya.
Sementara itu, Kemenhub belum berencana mengubah kebijakan terkait tingkat keterisian (passenger load factor) penumpang 100 persen untuk angkutan udara.
Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Budi Prayitno mengatakan kebijakan soal tingkat keterisian penumpang tetap mengacu pada SE Menhub nomor 3 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Trasnportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Namun, pengetatan tetap dilakukan dalam bentuk rapid test antigen atau PCR test. "Terkait dengan load factor di pesawat 70 persen, dengan SE nomor 3 tahun 2021 sudah tidak dibatasi, namun dilakukan dengan pengetatan," jelasnya. *
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali