-
Menyambut Shopee Liga 1 2021, Borneo FC Memperpanjang Kontrak Sultan Samma
59 minutes ago -
Nostalgia Hari Ini: Pertandingan Pertama yang Mengudara di Radio
58 minutes ago -
279 Barang Milik Negara Rusak Akibat Gempa Mamuju, Total Kerugian Rp 494,28 Miliar
44 minutes ago -
Gelagat Harga Bawang Putih Bakal Meroket, KPPU Sarankan Impor Dipermudah
38 minutes ago -
Oppo Resmi Meluncurkan Reno5 5G di Indonesia, Intip Spesifikasi dan Harganya
58 minutes ago -
Naik, Uang Beredar di Desember 2020 Tembus Rp 6.900 Triliun
54 minutes ago -
Pulih dari Covid-19, Banyak Pria Keluhkan 'Senjatanya' Susah Berdiri
50 minutes ago -
Asupan Gizi Optimal Penentu Keberhasilan ASI Eksklusif
52 minutes ago -
Idolakan Nabi Muhammad SAW, Chicharito Berdoa Layaknya Seorang Muslim
43 minutes ago -
Lagi, Prajurit TNI Gugur Saat Kontak Tembak dengan KKB
59 minutes ago -
OPPO Luncurkan Reno5 5G dengan Harga Rp 6,9 Juta
43 minutes ago -
Beda Harga Rp 2 Juta, Ini Perbedaan Oppo Reno5 dan Reno5 5G
35 minutes ago
Menghitung Besaran Gaji PNS dengan Sistem Baru

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.
Dengan demikian akan ada perubahan dalam sistem penggajian PNS di masa mendatang. Bahwa ke depan sistem gaji PNS juga akan lebih sederhana. Jika sebelumnya terdiri dari banyak komponen maka ke depan akan lebih sederhana.
"Sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dikutip dari keterangan persnya, Sabtu (28/11/2020).
Baca Juga: Sistem Gaji Diubah, Korpri: Yang Penting Gaji PNS Lebih Tinggi dan Sejahtera
Terkait formula gaji, Paryono menjelaskan bahwa besarannya akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sehingga gaji PNS ke depan tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang.
"Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan," jelasnya.
Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
"Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," tuturnya.