-
Tujuh Bangunan di Kecamatan Sadu Nyaris Roboh Dihantam Gelombang Pasang
59 menit lalu -
Hasil NBA 2020-2021 Hari Ini: LA Lakers Tumbangkan Pelicans
46 menit lalu -
Klasemen Liga Inggris : Manchester United dan Liverpool Panas, Manchester City Mengintai
46 menit lalu -
5 Foto Georgina Rodriguez Tampil Kasual Mengenakan Tanktop
36 menit lalu -
Legenda Barcelona Ini Puji Koeman, tapi Rendahkan Zidane
36 menit lalu -
DPP PDIP Kunjungi Lokasi Kecelakaan Sriwijaya Air, Nih Agendanya
43 menit lalu -
Jadi Wasit Laga Liverpool vs MU, Paul Tierney Diprediksi Bakal Gugup
34 menit lalu -
"Realita" Live di iNews dan RCTI+ Sabtu Pukul 15.00: Ayah Cabuli Anak Tiri
25 menit lalu -
Saking Banyak Pengguna Baru, Signal Kesulitan Kirim Pesan
46 menit lalu -
Pertamina Perlu Sempurnakan Sistem Pencatatan Nomor Kendaraan di Program Digitalisasi SPBU
41 menit lalu -
Pakar: Tak Ada Aturan Warga Menolak Divaksin akan Dipidana
29 menit lalu -
Kartika Putri Panen Kecaman Usai Polisikan Dokter Kecantikan, Richard Lee
46 menit lalu
Menteri PANRB: ASN Wajib Aturan SKB Radikalisme

INILAH.COM, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan setiap aparatur sipil negara (ASN) harus mengikuti aturan dan regulasi, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN.
"Silakan kalau ada yang pro dan kontra, yang nyinyir, silakan saja. Kalau mau masuk ASN, ya dia harus ikuti aturan-aturan di ASN," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Tjahjo menegaskan Pemerintah tetap akan memberlakukan SKB yang ditandatangani 11 menteri dan kepala lembaga tersebut, sebagai upaya untuk mewujudkan kinerja ASN yang optimal, profesional dan melayani masyarakat.
"Tetap (ditegakkan). Ini kan kita punya aturan supaya ASN itu kerjanya kerja optimal, profesional dan melayani masyarakat," tambahnya.
SKB Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN tersebut memuat sejumlah larangan untuk dipatuhi seluruh ASN.
Dalam SKB itu, seluruh ASN dilarang untuk antara lain menyampaikan pendapat bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah; menyampaikan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antargolongan; menyebarluaskan pendapat bermuatan ujaran kebencian, serta memberikan tanggapan terhadap unggahan bermuatan ujaran kebencian di media sosial.
Ke-11 instansi pemerintahan yang menandatangani SKB tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara. [tar]