-
Kelar Juara Piala AFF U-16 2022, Bima Sakti Harap Timnas Indonesia U-16 Bisa TC di Luar Negeri
55 menit lalu -
Jadwak KRL Solo-Jogja Hari Ini, 13 Agustus 2022, Cek di Sini
44 menit lalu -
Bupati Pemalang Diduga Temui Seseorang di Gedung DPR Sebelum Ditangkap
36 menit lalu -
Penyebab Jack Miller Puji Ducati Meski Sudah Dipastikan Hengkang ke KTM pada MotoGP 2023
41 menit lalu -
Ikan Tuna dari Sulawesi Tenggara Mulai Merambah Pasar Amerika Serikat
56 menit lalu -
Dapat Guard of Honour dari Pemain Timnas Indonesia U-16, Ini Respons Pelatih Timnas Vietnam U-16
44 menit lalu -
Eduardo Puji Skuad Teco, ke Bali Bukan untuk Berlibur, tetapi Rebut Poin di Dipta
42 menit lalu -
PTSL di 6 Desa Nihil Realisasi
37 menit lalu -
Pujian untuk Jokowi dari Prabowo Saat Deklarasi Capres
45 menit lalu -
3 Pahlawan Wanita yang Gugur di Tangan Penjajah, Salah Satunya Cut Meutia
39 menit lalu -
Tim Gelar Tracing ke Pejeng Kangin
36 menit lalu -
Mau Punya Uang Kertas Masih Bersambung, Begini Cara Beli dan 4 Fakta Lainnya
44 menit lalu
Menteri PPPA Dorong Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Depok Dihukum Maksimal

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendorong aparat penegak hukum menghukum maksimal pelaku kekerasan seksual di pondok pesantren (ponpes) di Depok, Jawa Barat.
"Kami berharap aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan dapat segera memproses kasus ini, menetapkan tersangka, serta menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila telah terbukti memenuhi unsur pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak," ujar Menteri PPPA dalam keterangan di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Pihaknya telah menemui empat dari sebelas anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Saat ini terdapat empat korban yang telah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Namun diduga masih terdapat korban lainnya yang belum berani melapor.
"Dari keempat anak yang sudah melapor, tiga anak sudah divisum dan satu anak lainnya akan menyusul divisum dengan didampingi oleh penasihat hukum dan Tim SAPA. Salah seorang anak masih mengalami rasa sakit yang diduga akibat kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan yang dialaminya," ujar Puspayoga.
Pihaknya menyebut apabila perbuatan terduga pelaku memenuhi unsur Pasal 76D atau 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terduga pelaku dapat dikenai Pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Apabila pelaku, antara lain, pengasuh anak, pendidik, dan tenaga kependidikan maka dapat dikenai tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana pokok. Selain itu, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
"Salah satu terlapor masih berusia anak. Oleh karena itu kami mendorong agar penanganan hukumnya memperhatikan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Saat ini, kondisi terlapor yang masih usia anak dalam keadaan depresi dan dalam penanganan UPTD PPA Kota Depok," kata dia.
Berita Terkait- Kiat Memulai Edukasi Agar Anak Terhindar dari Pelecehan Seksual
- Daop 2 Bandung Ajak Penumpang KA Lawan Kekerasan dan Pelecehan Seksual
- Daop 3 Cirebon Ajak Berani Lawan Pelecehan dan Kekerasan Seksual
- BPSDM Jatim Ikuti Akreditasi Diklat Bidang Kebencanaan
- Cakupan Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama Anak di Sumatera Utara Capai 85,01 Persen