-
Dikonfirmasi Pelatih Zenit St Petersburg, PSG Tertarik Boyong Malcom di Bursa Transfer Januari 2023
54 menit lalu -
Tersingkir dari Piala FA, Liverpool Perpanjang Kutukan Juara Bertahan
40 menit lalu -
Gagal Juara Indonesia Masters 2023, Chico Berhasil Pecahkan Rekor
20 menit lalu -
Pemain Asal Brasil Vitinho Resmi Dikontrak PSIS Semarang
55 menit lalu -
Newcastle United Resmi Perkenalkan Anthony Gordon sebagai Rekrutan Baru
32 menit lalu -
Hendak Pulang Setelah Bermain di Indekos Temannya, Pejabat Bank di Riau Ditemukan Tewas
20 menit lalu -
Ada Aplikasi IKD untuk Warga Surabaya, Apa Itu?
17 menit lalu -
Begini Tekad Leo Rolly/Daniel Marthin Usai Juara Indonesia Masters 2023
25 menit lalu -
Hendak Pulang Setelah Bermain di Indekos Temannya, Pejabat Bank di Riau Ditemukan Tewas
20 menit lalu -
5 Potret Jeha Anais, Gamer Cantik yang Sering Bikin Netizen Gagal Fokus!
20 menit lalu -
Sejumlah Daerah Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini, Berikut Lokasinya
20 menit lalu -
Konsolidasi dengan DPW Perindo Banten, TGB: Partai Muliakan UMKM Bukan Bantu saat Pemilu Saja!
21 menit lalu
Menteri Siti dan DPR Mulai Bahas Revisi RUU KSDAHE

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan DPR RI mulai membahas revisi Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Menteri Siti telah menyampaikan pandangan pemerintah terkait RUU KSDAHE pada Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Pemerintah dan DPD RI.
"Pandangan pemerintah terhadap RUU KSDAHE inisiatif DPR RI dilakukan melalui format revisi sesuai dengan dokumen-dokumen dalam Program Legislasi Nasioanal atau Prolegnas dan Badan Legislasi serta dokumen lain. Pemerintah berpendapat bahwa substansi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 masih relevan untuk kondisi saat ini, namun memerlukan beberapa pengembangan seperti menyangkut aspek pengawasan dan beberapa treaties internasional yang dapat diakomodir. Sementara bagi keperluan agenda strategis nasional secara umum sudah bisa terlayani," kata Menteri Siti, dikutip Minggu (27/11/2022).
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 telah menjadi acuan ketentuan-ketentuan terkait KSDAHE pada Undang-Undang lain, antara lain Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang; Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Posisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sepakat untuk tidak diubah, bahkan sudah diakomodir dan telah diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 beserta peraturan pelaksananya.
Selain itu, dengan adanya Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait KSDAHE sudah diatur dengan Undang Undang tersebut.
Selain pengaturan dalam beberapa UU yang sudah cukup, pendelegasian bisa dilakukan melalui prosedur kerja sama antara Pusat dan Daerah, atau dengan dekonsentrasi dan devolusi.