-
Badung Gagal Masuk 75 Besar ADWI 2023
36 menit lalu -
THR PNS 2023 Cair dengan Tukin Cuma 50%, Ini Alasannya
49 menit lalu -
Rodri: Skotlandia Mainkan Taktik Sampah
41 menit lalu -
China Ancam Tindakan Balasan Jika Ketua DPR AS Temui Presiden Taiwan di Los Angeles
50 menit lalu -
Ingin Pertemukan Timnas Indonesia dan Malaysia, Netizen Indonesia Justru Diserang Fans Malaysia
39 menit lalu -
RI Lelang 3 Wilayah Kerja Panas Bumi, Minat?
56 menit lalu -
Impor Pakaian Ilegal Capai Rp 100 T, Menkop UKM: Importir Nakal Harus Diberantas
37 menit lalu -
Bawaslu Bali 'Geber' KIP
35 menit lalu -
Bernafsu Jadi Bupati Karangasem, Suyasa Kumpulkan Tokoh Masyarakat
38 menit lalu -
Pancasila Angkat Martabat Wong Cilik
37 menit lalu -
Bencana Banjir Terjang Kota Pamekasan Madura Akibat Hujan Lebat
58 menit lalu -
Jokowi Resmikan Kereta Api Makassar-Parepare
47 menit lalu
MepanRB: Tidak Ada Istilah PNS Pegawai Seumur Hidup, Kinerja Buruk Bisa Dipecat

JAKARTA - Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak ada istilah PNS pegawai seumur hidup. Dia menegaskan jabatan itu bisa dicopot apabila tidak mampu memenuhi ekspektasi kerja.
Anas menegaskan, PNS dituntut untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan target-target yang telah ditentukan.
Hal tersebut, berkaitan dengan program reformasi birokrasi (RB) yang dicanangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
"Jadi tidak ada lagi istilah bahwa ASN itu adalah pegawai seumur hidup yang tidak bisa dipecat atau diberhentikan," tegas Anas dalam Pelantikan PNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, dikutip Jumat (3/2/2023).
Dia juga menyinggung soal rambu-rambu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Dalam Bab III PP tersebut menjelaskan jenis hukuman disiplin yang terdiri dari beberapa tingkatan. Hukuman yang diberikan dimulai dari teguran lisan sampai pemberhentian sebagai PNS.