-
Polisi: Sejumlah Kasus Bunuh Diri di OKU Diselidiki, Tak Ada yang Mengarah Akibat Pinjol
53 menit lalu -
Ini Syarat Indonesia Jadi Negara Berpendapatan Tinggi
52 menit lalu -
Tempati Peringkat Enam, Korfball Tembus PON 2024
55 menit lalu -
Ganjar : Semua Orang Punya Hak Berdemokrasi
31 menit lalu -
Marco Bezzecchi Juara MotoGP di India
54 menit lalu -
3 Tips Ampuh Berlatih Menerima Diri Sendiri Apa Adanya
49 menit lalu -
Revisi Aturan, Produk Impor Masuk RI Minimal Harga Rp1,5 Juta
46 menit lalu -
Ungguli Jatim, Lemkari Bali Juara Umum
54 menit lalu -
Papera Jogjakarta Deklarasi Dukung Prabowo
31 menit lalu -
Siskaeee Akui Dibayar Rp10 Juta untuk Satu Film Porno
24 menit lalu -
Siskaeee Dibayar Rp10 Juta Bintangi Film Kramat Tunggak
23 menit lalu -
Gibran Didorong Maju sebagai Cawapres
32 menit lalu
MK Diklaim Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup, Mahfud MD: Info Denny Indrayana Preseden Buruk
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkap adanya informasi jika Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup.
Denny Indrayana bahkan mengklaim mendapatkan informasi A1 terkait putusan tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan yang belum dibacakan oleh MK tidak boleh dibocorkan. Ia menilai, apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana ini bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebeum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," kata Mahfud di akun Twitternya @mohmahfudmd yang dilihat Minggu (28/5/2023).
Mahfud meminta agar pihak kepolisian bisa menyelidik terkait informasi yang dimiliki oleh sumber Denny Indrayana terkait putusan MK yang belum dibacakan tersebut agar tidak mengandung fitnah.
"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ujarnya.
Ia pun mengingatkan bahwa putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. Namun, nantinya harus terbuka setelah diputuskan dengan pengetokan palu di sidang resmi dan terbuka.