-
Segera Dipecat Chelsea, Frank Lampard: Direktur Lebih dari Kecewa
51 menit lalu -
Leicester City Taklukkan Chelsea dengan Skor 2-0
58 menit lalu -
Animal Crossing Miliki Lini Makeup
56 menit lalu -
Psikolog: Masyarakat Harus Objektif Menilai Vaksin Covid-19
59 menit lalu -
James Maddison Pemain Terbaik Duel Antara Leicester City vs Chelsea
29 menit lalu -
Distribusi vaksin Covid-19 ke pulau di Aceh: 'Mana safety? Kita menggunakan kapal penumpang'
37 menit lalu -
Pemerintah Akan Bantu Perbaikan Rumah Terdampak Gempa Sulbar hingga Rp50 Juta
50 menit lalu -
Sejumlah Nakes Meriang Usai Divaksin Covid-19, Dinkes: Masih Kategori Wajar
33 menit lalu -
Donald Trump Menyampaikan Pidato Perpisahan, Ada Kata Pertempuran dan Perang
35 menit lalu -
Suap Pilkada Banjar 2013, KPK Selisik Lewat Ketua DPC PPP
43 menit lalu -
Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp954.000/Gram
22 menit lalu -
Gareth Bale, Alvaro Morata, dan Deretan Real Madrid yang Mendadak Cupu di Bawah Kendali Zinedine Zidane
56 menit lalu
Mulai 2020, Sepeda Motor Akan Kena Tilang Elektronik di Jakarta

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menerapkan sistem tilang elektronik (E-TLE) untuk sepeda motor pada 2020. Surat tilang bagi motor yang melanggar nantinya akan dikirim langsung ke alamat pemilik sesuai yang tertera di surat kendaraan.
"Untuk sepeda motor mulai tahun depan sudah diberlakukan (tilang elektronik)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, Jumat (6/12/2019).
Sejak Juli 2019, Polda Metro Jaya sudah menerapkan tilang E-TLE untuk mobil yang melanggar di jalan-jalan yang sudah terpasang kamera ETLE. Namun, mulai tahun depan sistem yang sama diberlakukan untuk sepeda motor.
Baca juga: Polda Metro Tambah 45 Kamera E-TLE di Jalanan Jakarta
Menurut Gatot, penerapan sistem E-TLE untuk sepeda motor dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara, mengingat pengendara motor selama ini tercatat paling banyak melakukan pelanggaran lalu lintas ketimbang mobil.
Tapi, Gatot belum memutuskan tanggal mulai berlakunya tilang elektronik pada 2020.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menuturkan, pihaknya akan mengkaji penerapan sistem E-TLE terhadap sepeda motor. Misalnya kemampuan kamera E-TLE menangkap nomor polisi atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sepeda motor, mengingat letak TNKB pada sepeda motor bervariasi, tak seperti mobil.
Yusuf mengatakan sistem E-TLE untuk motor akan berlaku sama seperti mobil, di mana kendaraan yang melanggar akan diverifikasi dulu oleh E-TLE Center, kemudian surat tilang akan dikirim ke alamat yang tertera pada surat-surat kendaraan.
Baca juga: 3.624 Kendaraan Tercatat Melanggar Selama 24 Hari Penerapan E-Tilang
Yusuf mengungkapkan jenis pelanggaran sepeda motor yang akan ditilang E-TLE yakni menerobos jalur busway, tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, menerobos lampu lalu lintas, lawan arus dan sebagainya.
"Sedang kita setting nih untuk TNKB nya itu dengan posisi bagaimana agar bisa terekam. TNKB motor ini kan beda-beda (posisinya), beda dengan mobil. kita sinkronkan bagaimana kamera itu bisa menembus dari berbagai macam arah," tutup Yusup.