0
Thumbs Up
Thumbs Down

Nasib PPPK Memang Buruk, Dikontrak 1 April Tetapi SPMT Baru Terbit 3 Juni, Tega Benar?

genpi
genpi - Sat, 10 Jun 2023 08:00
Dilihat: 72
Nasib PPPK Memang Buruk, Dikontrak 1 April Tetapi SPMT Baru Terbit 3 Juni, Tega Benar?

GenPI.co - Nasib honorer yang kini sudah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) tahun anggaran 2022 benar-benar mengenaskan.

Buktinya, PPPK yang rata-rata sudah dikontrak per 1 April 2023, tetapi anehnya Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) ditetapkan pemda per 3 Juni 2023.

Kondisi mengenaskan tersebut diungkapkan Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jawa Timur Eko Mardiono.

Menurut Eko Mardiono, bahwa akibat dari kebijakan tersebut, gaji para PPPK itu dihitung Juni dan baru dibayarkan nanti Juli 2023.

"Ada ketentuan jika SPMT di atas tanggal 1, maka gaji dibayarkan bulan berikutnya," kata Eko Mardiono kepada JPNN, Jumat (9/6/2023).

Hal tersebut, akhirnya menimbulkan keresahan di kalangan PPPK nakes 2022. Mereka merasa dirugikan dan dipermainkan pemda.

"Teman-teman honorer K2 nakes di Kabupaten Ponorogo yang sudah diangkat PPPK tahun ini mengeluh. Masa iya, SPMT 3 Juni, padahal itu sebagai dasar pembayaran gaji PPPK," ungkap Eko Mardiono.

Menurut Eko Mardiono, bahwa PPPK nakes ini pada April-Mei menerima honor sebagai pegawai kontrak. Akan tetapi, jelasnya besaran rupiahnya tidak sebanyak gaji PPPK.

"Seharusnya, pemda menetapkan SPMT per 1 April atau 1 Mei, karena honorer telah bekerja dan bukan pelamar baru," jelas Eko Mardiono.

"Kalau PNS SPMT per 1 Juli juga enggak apa-apa, karena mereka masih baru dan bukan honorer. Honorer kan bekerja tanpa putus," sambungnya.

Oleh sebab itu, Eko Mardiono pun mempertanyakan tujuan pemda menetapkan SPMT per 3 Juni.

"Padahal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengalokasikan gaji dan tunjangan PPPK 2022 sebanyak 9 bulan ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)," beber Eko Mardiono.

Selain itu, kata Eko Mardiono, bahwa PPPK 2023 juga sudah dialokasikan 3 bulan terhitung Oktober.

"Jika rata-rata pemda menghitung gaji PPPK per Juni, honorer yang dirugikan," ujar Eko Mardiono.

Eko Mardiono pun menilai wajar, jika banyak honorer yang merasa dijebak dengan program PPPK.

"Pemda tidak siap dengan PPPK, yang jadi korbannya honorer. Seharusnya kalau mau mengalihkan honorer ke PPPK, gaji dan tunjangannya disiapkan dahulu, bukan malah tarik menarik begini," kata Eko Mardiono.

Menurut Eko Mardiono, bahwa ketika honorer menjadi PPPK, sesungguhnya mereka merugi karena masa kerjanya belasan hingga puluhan tahun tidak dihitung. (JPNN/GenPI.co)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Sumber: genpi

Nasib PPPK Memang Buruk, Dikontrak 1 April Tetapi SPMT Baru Terbit 3 Juni, Tega Benar?

Nasib PPPK Memang Buruk, Dikontrak 1 April Tetapi SPMT Baru Terbit 3 Juni, Tega Benar?

Nasib PPPK Memang Buruk, Dikontrak 1 April Tetapi SPMT Baru Terbit 3 Juni, Tega Benar?

Nasib PPPK Memang Buruk, Dikontrak 1 April Tetapi SPMT Baru Terbit 3 Juni, Tega Benar?

Nasib PPPK Memang Buruk, Dikontrak 1 April Tetapi SPMT Baru Terbit 3 Juni, Tega Benar?

  
PARTNER KAMI
JPNN
genpi
Republika Online
LIPUTAN6
okezone
BBC
bintang
bola
Antvklik
rumah123
Rumah
Love Indonesia
CENTROONE
wartaekonomi
Voice of America
Popular
Gocekan
Teqnoforia
Angelsontrip
Makanyuks
BisnisWisata
Jakarta Kita
Indonesia Raya News
RajaMobil
Mobil123
Otospirit
MakeMac
Indotelko
Inditourist
TEKNOSAINS
MotorExpertz
Mobil WOW
Oto
Kpop Chart
salamkorea
slidegossip
Hotabis
INFOJAMBI
Japanese STATION
pijar
SeleBuzz
Mobilmo
Cintamobil
Football5star
Citra Indonesia
OTORAI
Sehatly
Hetanews
Inikata
Nusabali
Garduoto
batampos
covesia
carmudi
idnation
inipasti
teknorush
winnetnews
mediaapakabar
carvaganza
mediakepri
kabarsurabaya