-
Buronan Gembong Narkoba Terbesar dalam Sejarah Asia Ditangkap di Belanda
58 menit lalu -
Anggaran Porjar 2020-2021 Dicoret
56 menit lalu -
Ogah Punya Tato, Ini Alasan Mulia Cristiano Ronaldo
41 menit lalu -
Gattuso: Kekalahan Napoli adalah Tanggung Jawab Saya!
41 menit lalu -
Sekolah Tak Boleh Paksa Siswa Pakai Seragam Keagamaan Tertentu
53 menit lalu -
Tentang Persaingan di Yamaha, Franco Morbidelli: Semua Berusaha Jadi yang Terbaik
48 menit lalu -
Jumlah Tempat Tidur Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta Hanya Tersisa 14%
48 menit lalu -
Diminta Gratiskan Vaksin ke Pekerja, Pengusaha Mengaku Siap dan Ungkap Alasannya
58 menit lalu -
Pengumuman: Pendi Sebayang Tertangkap, Langsung Dieksekusi
57 menit lalu -
Pengaruh COVID-19 Terhadap Aktivitas Bisnis
55 menit lalu -
VIDEO: Latihan Perdana Mesut Ozil Bersama Tim Fenerbahce
59 menit lalu -
Mulai Pakai Signal? Cek 5 Tips Penting yang Perlu Kamu Tahu
59 menit lalu
Net TV Digugat Pailit, Ada Apa?

JAKARTA - PT NET MEDIATAMA TELEVISI atau yang biasa dikenal NET TV digugat pailit oleh Bambang Sutrisno Kusnadi melalui kuasa hukumnya Sadrakh Seskoadi. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Perkara yang digugat oleh pemohon adalah penundaan kewajiban pembayaran utang. Gugatan itu dilayangkan pada Rabu 25 November 2020.
Baca Juga: Fenomena Net TV, Rhenald Kasali: Tersaingi Youtube dan Instagram
Dalam petitum permohonannnya, pemohon meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap termohon PKPU yaitu PT Net Mediatama Televisi, beralamat di Gedung The East Lantai 27-29, Jl. Dr. Ide Agung Gede Agung, Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Menyatakan Termohon PKPU yaitu PT Net Mediatama Televisi, beralamat di Gedung The East Lantai 27-29, Jl. Dr. Ide Agung Gede Agung, Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan berada dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dikutip Okezone, Kamis (26/11/2020).
Kemudian, Pemohon meminta untuk menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU a quo.