-
Pirlo Minta Pemain Juventus Waspadai Kecepatan dan Teknik Napoli
51 menit lalu -
Jadi Incaran Real Madrid, Pochettino Harap PSG Bisa Pertahankan Mbappe
48 menit lalu -
3 Kandidat Pengganti Lampard Andai Dipecat Chelsea
51 menit lalu -
Ilmuwan Buat Kain Terhalus di Dunia
52 menit lalu -
Ilmuwan Buat Kain Terhalus di Dunia, Seperti Apa?
52 menit lalu -
Inilah 8 Komitmen Listyo Sigit Prabowo Bila Diberi Amanat menjadi Kapolri
37 menit lalu -
Dewan Pers Verifikasi Faktual JMSI Pusat
30 menit lalu -
Georgina Rodriguez Jemur dan Setrika Pakaian Sendiri, Cristiano Ronaldo Masih Goda Perempuan Lain?
33 menit lalu -
Periksa Eks Wabendum PPP, KPK Cari Aliran Uang Suap DAK Labura
28 menit lalu -
Akuisisi KCI oleh MRT Berpotensi Ganggu Transportasi Publik
51 menit lalu -
Man City vs Aston Villa, Owen Prediksi The Citizens Bisa Tergelincir
22 menit lalu -
Red Hat Akuisisi StackRox untuk Perkuat Keamanan di Open Hybrid Cloud
21 menit lalu
Ngaku Panitia CPNS, Emak-Emak Tilap Uang Jutaan Rupiah

PADANG - MNS (26) warga Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur Kota Padang, menjadi korban, setelah pelaku seorang emak-emak berinisial EL (51) menipu korban dengan iming-iming akan meluluskannya sebagai PNS di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menjelaskan, untuk memuluskan aksi, pelaku ini mengaku sebagai panitia seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Agar korban lebih yakin lagi pelaku ini membuat kartu identitas sebagai Ketua Panitia CPNS 2020 Sisipan Sumbar.
"Untuk lebih meyakinkan korban lagi, pelaku membuat KTP palsu dan bekerja sebagai PNS yang bekerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bahkan pelaku mengaku sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Padang," kata Rico kepada wartawan, Senin (23/11/2020).
Setelah menyakinkan korban, pelaku ini meminta sejumlah uang kepada korban. "Katanya uang itu sebagai keperluan pengurusan pendaftaran penerimaan CPNS. Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban mendapatkan surat petikan putusan bahwa telah lulus menjadi PNS. Korban kemudian berkoordinasi ke BKD ternyata nama korban tidak tertera," ujarnya.
Setelah mendapatkan keterangan tersebut, bahwa petikan putusan yang dikeluarkan pelaku adalah palsu dan hanya hasil editan yang kemudian membuat nama korban. Dari tulisan di petikan keputusan itu, tertulis golongan CPNS serta unit kerja yang ditempatkan di Kantor Gubernur Sumbar.
"Korban menghubungi pelaku namun tidak bisa dihubungi akhirnya melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/624/B/XI/2020/RESTA SPKT UNIT II, tanggal 21 November 2020," terangnya.
Setelah polisi mengamankan pelaku ini ternyata dia hanya sebagai ibu rumah tangga. Saat digali informasi korbannya ternyata dua orang, satu lagi MC (28) "Korban ini ada dua orang, jadi kedua korban ini mengalami kerugian Rp10 juta," ujarnya.
Sekarang pelaku dijerat pasal 378 KHUP tentang penipuan dan terancam hukuman selama empat tahun penjara. Pelaku telah ditahan Polsek Padang Timur yang merupakan tahanan khusus perempuan.