-
Muslimat NU Minta Pemerintah Transparan Penyebab Biaya Haji 2023 Harus Naik
54 menit lalu -
Sosialisasi Perppu Cipta Kerja Bagi Nelayan Tuai Penolakan
58 menit lalu -
Wali Kota Eri Setujui Surabaya Night Zoo, Asalkan Tidak Melanggar Aturan
37 menit lalu -
OpenAI Meluncurkan ChatGPT Plus, Seperti Apa?
34 menit lalu -
Kalahkan Jakarta Pertamina, Jakarta Bhayangkara Makin Dekat dengan Final Four
43 menit lalu -
Capres KIB Dipastikan Masih Tunggu Manuver PDIP dan Arahan Presisen Jokowi
37 menit lalu -
Sontoloyo, Ayah di Tangerang Perkosa Anak Tiri Sewaktu Istrinya Tertidur
18 menit lalu -
Didesak Qin Gang soal Isu Uighur, Menlu Turki Berjanji Tidak Serang China
32 menit lalu -
Kasus Campak di Kaltim Terus Meningkat, Dinkes: Kita Terus Waspada
30 menit lalu -
Go International, AMPI Buka Cabang Luar Negeri Pertama di Turki
21 menit lalu -
Rivan Nurmulki Mengamuk, Surabaya BIN Samator Akhiri Tren Buruk
30 menit lalu -
BP2MI Komitmen Lakukan Transformasi Bisnis bagi Pegawai Migran Indonesia
25 menit lalu
OJK Himbau Masyarakat Gunakan Jasa Penyelenggara Fintech Lending Berizin

Covesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Yusri mengatakan penyelenggaraan fintech peer to peer lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) sudah diatur oleh OJK melalui Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
"Peminjaman berbasis fintech peer to peer lending sudah diatur secara resmi oleh OJK sehingga masyarakat tidak perlu resah jika meminjam di layanan yang berbasis OJK," kata Yusri dalam acara Media Gathering di salah satu hotel, di Batusangkar, Jumat (2/12/2022).
Berdasarkan data, sampai tanggal 30 September 2022, jumlah lender pada layanan fintech peer to peer lending tersebut di Sumatera Barat telah mencapai 3.566 rekening dengan borrower sebanyak 230.106 rekening.
Total pembiayaan yang disalurkan layanan fintech peer to peer lending mencapai Rp5,50 Triliun dengan outstanding mencapai Rp600,96 miliar, dengan tingkat Wanprestasi Pinjaman di atas 90 hari atau rasio NPL sebesar 1,53 persen.
"Sampai Mei 2022 itu yang sudah berizin OJK ada 102 penyelenggara. Data ini dapat di akses di website OJK," tuturnya.
(adi)