-
Daftar 5 Tim yang Lolos ke Piala Dunia U-20 2023: Ada Israel, Timnas Indonesia U-19 Siap Unjuk Gigi?
44 menit lalu -
Penyebab Persija Jakarta Kalah 1-2 dari Borneo FC di Piala Presiden 2022
32 menit lalu -
Cuaca Jawa Timur Hari Ini 26 Juni 2022, Awas Hujan Lebat Weekend Ini
13 menit lalu -
BREAKING! Gareth Bale Resmi Gabung Los Angeles FC
45 menit lalu -
The Minions Wajib Waspada, Ganda Putra Ini Berpotensi Kudeta Ranking 1 Dunia
38 menit lalu -
Nyeri Kepala Ada 3 Jenis, Simak Cara Mengatasinya!
53 menit lalu -
Hujan Guyur Hampir Seluruh Wilayah Jakarta pada Siang Hari
44 menit lalu -
Sindir Musuh, Nikita Mirzani: Begitu Saja Terus Sampai Tua
35 menit lalu -
Mau Dipenjara, Eks Pejabat Ini Malah Kabur & Buron Bertahun-tahun, Kicep Sekarang
14 menit lalu -
Fakta Iuran Kelas BPJS Kesehatan 1,2 dan 3 Dihapus, 10 RS Sudah Uji Coba
37 menit lalu -
Sebelum Bela RANS Nusantara FC, Ronaldinho Makan Bakso Sampai Telur Gulung di Rumah Raffi Ahmad!
15 menit lalu -
Gareth Bale Resmi Gabung Los Angeles FC
7 menit lalu
Pakar Ingatkan Pemerintah agar Turunkan Harga Migor

JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra merespons penetapan tersangka kasus mafia minyak goreng (migor) Lin Che Wei oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia berharap penuntasan kasus migor bisa menurunkan harga migor di pasaran.
Azmi menilai kasus mafia migor sebagai tipologi kejahatan kerah putih dimana terjadi persekongkolan antara pejabat kementerian perdagangan dengan Lien Che Wei. Selama ini mereka berdalih kenaikan migor karena faktor harga dunia dan produksi CPO yang menurun hingga menuding ibu-ibu yang antri minyak goreng. "Padahal mereka sendirilah yang melakukan kejahatan," kata Azmi kepada Republika.co.id, Kamis (19/5).
Azmi menganalisa jika melihat perbuatannya ini maka ada unsur mens rea dari para pelaku. Mereka melakukan kecurangan, penyembunyian kenyataan dan akal-akalan untuk pengelakan aturan. "Modusnya jual kewenangan pejabat dengan memberikan suap atau gratifikasi kepada pejabat kementerian perdagangan," ujar Azmi.
"Ini sangat masif dan direncanakan dan jadi kehendak bersama para pelaku sebagai kuasa pemerintah yaitu beberapa oknum dari kementerian perdagangan dengan kuasa ekonomi," lanjut Azmi.
Azmi menegaskan tindakan ini merugikan keuangan negara sekaligus menyangkut kepentingan publik. Bahkan mereka mendapat komisi secara tidak sah (kickbacks) dari kejahatannya.
"Karenanya, penanganan kasus ini harus dilakukan dengan cermat, teliti usut tuntas siapapun yang terlibat, termasuk hukum berat para pelaku yang tega mengambil keuntungan di saat rakyat dalam keadaan kesulitan," ucap Azmi.
Selain itu, Azmi berharap dari kasus ini semestinya tidak hanya berhenti sampai ditemukan pelaku dan sumber masalah kelangkaan migor. Namun menurutnya yang lebih penting pemerintah dapat menunjukkan keberpihakan pada rakyat dengan penurunan harga migor.
"Pemerintah harus mampu mengembalikan harga minyak goreng ke harga semula seperti harga sebelum terjadi kelangkaan minyak goreng. Inilah fungsi nyata pemerintah untuk rakyatnya," tegas Azmi.
Diketahui, Kejakgung menetapkan Lin Che Wei dari pihak swasta sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian persetujuan ekspor (PE) CPO di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (17/5/2022). Lin Che Wei merupakan tersangka kelima dalam kasus mafia minyak goreng hingga barangnya langka dan meroket di pasaran.
Untuk sangkaan sementara, Lin Che Wei dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
- Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Asosiasi Pedagang Minta Pemerintah Bertindak
- Deddy Yevri Apresiasi Keputusan Jokowi Cabut Pelarangan Ekspor Minyak Sawit
- Lin Che Wei Berperan Aktif dalam Rapat Penting Minyak Goreng di Kemendag
- Wagub Jabar Berkemah di Pangandaran Tunjang Ekonomi Lokal
- Komisi IX akan Panggil Kemenkes Bahas Hepatitis