-
Sempat Diisukan Bakal ke Barcelona, Angel Di Maria Pilih Gabung Juventus
44 menit lalu -
Valentino Rossi Tertawa Lihat MotoGP Belanda 2022, Ini Alasannya
59 menit lalu -
Minyak Goreng Rp14.000 Tersedia, Mendag: Orang Tinggal Datang ke Pasar
56 menit lalu -
Saran Jose Mourinho Tak Kunjung Bikin Timnas Indonesia Prestasi, hingga Shin Tae-yong Datang sebagai Penyelamat
46 menit lalu -
Hujan Diperkirakan Guyur Sebagian Wilayah Jakarta di Awal Pekan
51 menit lalu -
Breaking News! KKB Papua Tembaki Warga yang Bertanding Badminton Secara Brutal, 1 Tewas
44 menit lalu -
Anies Bikin Posisi Nasdem Tidak Aman, Surya Paloh Harus Hati-hati
49 menit lalu -
Ruben Onsu Dilarikan ke Rumah Sakit, Ivan Gunawan Minta Maaf
48 menit lalu -
Peristiwa 27 Juni: Jenderal Soedirman Diangkat sebagai Panglima TNI
58 menit lalu -
Buruan Cek Bantuan Modal Kerja hingga BLT PKL Cair Lho, Simak Faktanya!
43 menit lalu -
Hari Ini Kejagung Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pesawat Garuda
25 menit lalu -
Dapat Kesempatan Main Bersama Ronaldinho, Pelatih Persik Kediri Berterima Kasih
25 menit lalu
Pasal Larangan Kepala Daerah Mutasi Pejabat Sebelum Penetapan Paslon Digugat

JAKARTA -- Sejumlah orang yang mengatasnamakan Perkumpulan Maha Bidik Indonesia mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menguji Pasal 71 ayat 2 mengenai ketentuan larangan kepala daerah melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (paslon).
Para pemohon menggugat pasal tersebut karena dimaknai tidak berlaku bagi kepala daerah yang mengakhiri masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Sedangkan, pilkada tidak digelar di kedua tahun tersebut, melainkan dilaksanakan serentak nasional dua tahun berikutnya, yakni 2024.
"Sehingga unsur jangka waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945," ujar Perwakilan Biro Hukum Perkumpulan Maha Bidik Faturohman dalam sidang perkara Nomor 55/PUU-XX/2022 secara daring, Kamis (19/5/2022).
Dia menjelaskan, masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Banten berakhir pada Mei 2022. Akan tetapi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan rotasi dan mutasi para pejabat eselon II karena telah memperoleh rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berdasarkan Surat Nomor B-959/JP.00.01/03/2022.
"Seharusnya ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada pada frasa dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, dimaknai dengan 'kondisi demisioner' kepala daerah dan wakil kepala daerah, sehingga sudah seharusnya tidak melakukan rotasi dan/atau mutasi para pejabat di lingkungan pemerintahan daerahnya," kata Faturohman.
- Calon dan Koalisi: Penentu Eksistensi Partai Politik di Pemilu 2024
- Gerindra Siapkan Ahmad Riza Patria Jadi Cagub DKI Jakarta
- Kesiapan Pemilu dan Pilkada 2024 Disosialisasikan ke Forum BEM DIY
- Pasal Larangan Kepala Daerah Mutasi Pejabat Sebelum Penetapan Paslon Digugat
- KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ambon