-
Piala AFF U-19 2022: Media Vietnam Soroti Kemarahan Shin Tae-yong Kelar Laga Timnas Indonesia U-19 vs Timnas Vietnam U-19
38 menit lalu -
Harga Cabai Bikin Ibu-Ibu Teriak, Rp6.000 Cuma 10 Biji
36 menit lalu -
Cristiano Ronaldo Minta Man United untuk Melepasnya Musim Panas Ini
54 menit lalu -
Pengumuman! Lowongan CPNS 2022 Segera Dibuka, Lengkapi Syaratnya Sekarang
49 menit lalu -
Saksikan Filipina vs India di Kualifikasi FIBA World Cup 2023, Live di iNews!
45 menit lalu -
Harga Emas Pegadaian, Minggu 3 Juli 2022, Jual atau Beli?
23 menit lalu -
Pekan Depan, Barcelona Umumkan Secara Resmi Kedatangan Franck Kessie dan Andreas Christensen
54 menit lalu -
Jangan Dikonsumsi! 6 Makanan Sehat Ini Berbahaya Bagi Ibu Hamil dan Janin
59 menit lalu -
Antre BBM Berhari-hari, Sopir Taksi di Sri Lanka: Saya Harus Jaga Keluarga
59 menit lalu -
Mengaku Dekat dengan Ahmad Sahroni, Ni Made Dwita Ternyata Seorang....
50 menit lalu -
Jadwal SIM Keliling Kota Padang Hari Ini, Mari Sambil Berolahraga
40 menit lalu -
Uang Panai Biar Berkah, MUI Sulsel Terbitkan Fatwa
36 menit lalu
PBNU Dukung Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan saat Sidang

JAKARTA -Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menyatakan dukungannya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang semua terdakwa menggunakan atribut keagamaan secara mendadak disaat persidangan.
Menurutnya atribut keagamaan sebaiknya tidak dijadikan kedok dan merusak imej agama tertentu.
(Baca juga: Jaksa Agung Larang Semua Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan saat Sidang)
"Ya, saya kira memang sebaiknya demikian agar simbol agama tidak menjadi assesoris saat persidangan saja,"kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur kepada MNC Portal, Rabu,(18/05/2022).
Namun larangan tersebut lanjut Gus Fahrur tidak berlaku bagi terdakwa yang memang sejak lama menggunakan atribut keagamaan.
"Sebaliknya kalau dia memang dia seorang guru misalnya , yang memang biasa pakai batik dan kopyah ya jangan dipaksa pakai kaos dan celana pendek selutut,"ujar dia.
Dia juga sepakat jika larangan itu diberlakukan kepada terdakwa yang mendadak mengenakan atribut agama saat berada di persidangan. Misalnya ada terdakwa kasus prostitusi atau suap korupsi yang sebelumnya tidak menggunakan hijab yang tiba-tiba memakai gamis dan jilbab saat sidang digelar.
"Bukan sekadar pencitraan mendadak saleh,"kata Gus Fahrur.
Kendati demikian, Gus Fahrur tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung dalam pembuatan aturan khusus pakaian terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan.
"Namun sebaiknya tidak kaku atau sesuai asas kepatutan saja,"tutup dia.