-
Neraca Dagang RI ke Rusia-Ukraina Defisit, BPS: Merugikan
57 menit lalu -
Pasokan Menipis, Harga Batu Bara Naik
31 menit lalu -
Kilang Balikpapan Sering Kebakaran, Pertamina Diminta Segera Evaluasi
45 menit lalu -
PA Merasakan Motor Baru dan Berfoya-foya Sebelum Diringkus, Begini Kronologinya
43 menit lalu -
Lantik PAW Anggota MPR, Bamsoet Bahas Krisis Global hingga Ajakan Rawat Pancasila
43 menit lalu -
Datang Memberi Semangat, Yuni Shara Ungkap Kondisi Bob Tutupoly
29 menit lalu -
Usut Kasus Suap Ade Yasin, KPK Periksa 9 Saksi
43 menit lalu -
2 Truk Kontainer Terlibat Kecelakaan di Jl. Solo-Semarang, Sopir & Kernet Tewas Seketika
39 menit lalu -
Sandiaga Uno: Kemenparekraf Siap Dampingi UMKM Kampung Singkong Argowiyoto Salatiga
41 menit lalu -
Waspadalah, Risiko Hipertensi Meningkat Seiring Bertambah Usia
56 menit lalu -
Dua Tetangga Bertarung Hingga Akhir di Liga Italia
52 menit lalu -
Industri Penerbangan Bangkit, Menhub: Saya Optimis dalam Waktu Dekat
34 menit lalu
Pegawai Diduga Pungli Rp1,1 Miliar, Bea Cukai Serahkan Barang Bukti ke Kejaksaan

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) melakukan penindakan terhadap pegawai Bea Cukai Soekarno Hatta yang diduga melakukan pelanggaran integritas.
Penindakan itu sudah dilakukan sejak bulan Mei 2021 dengan dilakukan pencopotan dari jabatan guna mendukung proses pemeriksaan. Penanganan kasus ini secara internal sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto menyebut, DJBC sangat mendukung langkah lebih lanjut yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka memenuhi permintaan Kejati Banten, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, DJBC menyerahkan bukti berupa dokumen sedangkan Itjen Kemenkeu menyerahkan barang bukti berupa uang yang merupakan temuan dari hasil audit investigasi atas pegawai yang bersangkutan yang telah dilakukan DJBC dan Itjen Kemenkeu di tahun 2021," ujar Nirwala di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan dengan penandatanganan berita acara antara Bea Cukai Soekarno Hatta, Itjen Kemenkeu, dan Kejati Banten. Sehingga, kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan serah terima barang bukti.