-
'Jabatan Gubernur Tidak Banyak Berfungsi, Tidak Banyak Berguna'
55 menit lalu -
Sosok Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo di Mata Keluarga
37 menit lalu -
KPK Rekrut 50 CPNS Tenaga Keuangan, Apa Targetnya
37 menit lalu -
Pamela Safitri Tampil Menggoda Pakai Dress Mini Ketat, Netizen: Emang Top Tanpa Tanding!
36 menit lalu -
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Kelapa Gading, Damkar Bantu Evakuasi
32 menit lalu -
Penyebab Rehan Naufal/Lisa Ayu Tersingkir di 16 Besar Thailand Masters 2023
20 menit lalu -
2 Pemain Timnas Indonesia U-16 Bikin Shin Tae Yong Penasaran
7 menit lalu
Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dengan Modal KTP

JAKARTA - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2022 sebesar Rp600.000 terus dilakukan. Cuma modal KTP, pekerja bisa mencairkan BLT subsidi gaji Rp600.000.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, pekerja yang merasa memenuhi syarat menerima BSU dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah dia termasuk sebagai penerima bantuan.
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serta aplikasi milik PT Pos Indonesia.
"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," kata Putri seperti dilansir Antara, di Jakarta, Senin (5/12/2022).
BACA JUGA:Sudah Penuhi Syarat Dapat BSU Rp600.000, Pekerja Segera Ambil Sekarang!
Pemerintah memberikan BSU Rp600.000 kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Bantuan tersebut hanya diberikan kepada pekerja warga negara Indonesia selain pegawai negeri sipil dan/atau anggota TNI dan Polri yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022.
BACA JUGA:Berikut Deretan dan Fakta Bansos yang Cair Desember 2022, Ada BLT hingga PKH
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa batas waktu pengambilan BSU tahun 2022 tanggal 20 Desember dan meminta pekerja yang memenuhi syarat segera mengambil bantuan upah dari pemerintah.
"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat (menerima) BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," katanya.