-
Silvio Berlusconi: Monza Ingin Raih Scudetto Tahun Depan
49 menit lalu -
Penyebab Luis Milla Absen dalam Latihan Persib Bandung Jelang Lawan PSS Sleman
59 menit lalu -
Dirut Bulog Sidak ke Cipinang Pastikan Stok Beras Impor Habis
50 menit lalu -
PT PP: Bendungan Tamblang Gunakan Teknologi Inti Aspal
48 menit lalu -
Ducati Perlu Tegas dalam Tangani Duet Francesco Bagnaia dan Enea Bastianini di MotoGP 2023
42 menit lalu -
Pelatih Dewa United Jan Olde Riekerink Kecewa Timnya Cuma Imbang Lawan Madura United
48 menit lalu -
Polisi: Pengendara Mobil Dinas DPRD Jambi Sejoli Pelajar SMA
47 menit lalu -
10 Saham Paling Anjlok dalam Sepekan, BPTR Turun 29,41%
34 menit lalu -
Rasio Utang RI 39,57 Persen, Sri Mulyani: Itu Sehat
16 menit lalu -
Badan Otorita Gaet Investor Bangun IKN
47 menit lalu -
Golkar Siap Menangkan Capres Airlangga
17 menit lalu -
'Sesepuh Banteng' Bentuk Paguyuban
48 menit lalu
Pelanggaran Meningkat, Pengawasan KPPU Bakal Diperketat

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal memperketat pengawasan tahun depan seiring meningkatnya pelanggaran. KPPU akan memberikan empat penekanan penting sebagai prioritas KPPU di 2023.
Penguatan pengawasan antara lain pada kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); kepatuhan pelaku usaha; pengembangan sistem digital dalam menunjang pengawasan hingga simplifikasi hukum acara atau aturan lain yang berkaitan dengan publik.
"Berbagai penekanan tersebut akan menjadi prioritas KPPU dalam turut mengawal potensi dampak perlambatan ekonomi kepada persaingan di pasar", tegas Ketua KPPU, M. Afif Hasbullah di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Lebih lanjut, Afif menjelaskan bahwa perkuatan pengawasan kemitraan UMKM dibutuhkan guna memperkuat struktur perekonomian nasional. Kontribusi UMKM mencapai kisaran 61% terhadap PDB Nasional dan menyerap 97% dari total tenaga kerja di tahun 2022, sehingga patut dikawal agar tidak dirugikan oleh tindakan menguasai dan memiliki oleh pelaku usaha yang lebih besar.
Pasalnya, pada 2022, praktik di KPPU menunjukkan adanya pelanggaran kemitraan hingga 33% dari total perkara yang diputus (meningkat dibandingkan tahun sebelumnya). Dia menilai, kepatuhan pelaku usaha juga perlu ditingkatkan, karena KPPU juga memprioritaskan upaya self-assessment oleh pelaku usaha dalam setiap tindakan bisnisnya.