-
5 Fakta Kasus Sejoli Mesum di Halte Senen
56 menit lalu -
Sebelum Dipecat, Frank Lampard Bersitegang dengan Orang Kepercayaan Abramovich
47 menit lalu -
Marc Marquez Diprediksi Comeback Pertengahan MotoGP 2021
48 menit lalu -
Athletic Bilbao Bantai Getafe 5-1 di Stadion San Mames
37 menit lalu -
Jadwal Drawing dan Pertandingan BWF World Tour Finals 2021
57 menit lalu -
4 Bencana di Awal 2021, dari Banjir hingga Gempa Dahsyat
42 menit lalu -
Curahan Hati Frank Lampard Usai Dipecat Chelsea
27 menit lalu -
Sejumlah Hambatan Kasus FPI Dibawa ke ICC Menurut Komnas HAM
40 menit lalu -
5 Pesepakbola yang Jadi Buruan Fans Perempuan untuk Diajak Bercinta, Nomor 1 Tak Muda Lagi
31 menit lalu -
Liga Prancis: Leandro Paredes Bocorkan Rayuan PSG ke Lionel Messi
42 menit lalu -
Di Balik Karier Gemilang Zulkifli Syukur: Kerja Serabutan Sebelum Manggung di PSM dan Timnas Indonesia
57 menit lalu -
Grab #TerusUsaha Akselerator masuk batch 2
44 menit lalu
Pemangkasan Libur Akhir Tahun Akan Diumumkan Besok

JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan mengurangi libur panjang akhir tahun. Terkait hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan akan dirapatkan besok.
Menurutnya setelah rapat akan langsung diumumkan oleh Menko PMK.
"Rapat Menko PMK Jumat pagi. Langsung diumumkan oleh Menko PMK," katanya, Kamis (26/11/2020).
Sebelumnya Tjahjo juga memastikan bahwa sebagai tindak lanjut keputusan pemangkasan hari libur akhir tahun, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020 akan segera direvisi.
Baca Juga: Epidemiolog Sebut Pemangkasan Libur Panjang Beri Efek Positif Penanganan Covid-19
"Benar (akan direvisi)," ujarnya Selasa lalu.
Tjahjo menyebut bahwa pengurangan libur akhir tahun dikarenakan adanya peningkatan covid setelah libur akhir Oktober hingga awal November lalu.
"Pertimbangannya libur panjang kemarin covid meningkat. Jangan sampai nanti libur panjang menimbulkan peningkatan kasus covid-19," tuturnya.
Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020, terdapat 1 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama. Di antaranya adalah:
1) Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
2) Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
3) Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
4) Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
5) Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
6) Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.