-
VAR Takkan Dipakai di Awal Liga 1 2023-2024, PSSI Ungkap Penyebabnya
52 menit lalu -
Adi Wiryatama Ingin Salip Suara Made Urip
55 menit lalu -
Wabup Suiasa Hadiri HLUN Ke-27 Tahun 2023
32 menit lalu -
Gubernur Koster Serahkan Beasiswa Bank BPD Bali
53 menit lalu -
Pemprov Bali Segera Ajukan Evaluasi VoA
58 menit lalu -
Gaji Ke-13 PNS Menggiurkan, Dinilai Bakal Menggoyang Perekonomian
52 menit lalu -
Bertransaksi Gunakan Kripto, Wisman akan Ditindak
39 menit lalu -
Horor di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Kecelakaan Lalulintas Terus Berulang
45 menit lalu -
Kalender Bali Senin 29 Mei 2023: Hari Baik Membangun Perumahan dan Mencari Nafkah
33 menit lalu -
Sidang Cerai Hari Ini, Desta dan Natasha Rizki Akan Hadir?
59 menit lalu -
Liverpool Ditahan Tim Degradasi, Jurgen Klopp Ukir Rekor Busuk
38 menit lalu -
KPU Bali Baru Tuntaskan Vermin DPD RI
48 menit lalu
Pembatasan Ketat, Polisi Hong Kong Awasi Demonstrasi Resmi Pertama Sejak 2020
HONG KONG - Polisi Hong Kong pada Minggu (26/3/2023) mengizinkan demonstrasi berskala kecil dengan pembatasan ketat. Demonstrasi itu adalah unjuk rasa pertama yang disetujui otoritas Hong Kong sejak berlakunya undang-undang keamanan nasional pada 2020.
Puluhan pengunjuk rasa diharuskan memakai tali bernomor dan dilarang mengenakan masker, karena polisi memantau aksi mereka dalam menentang proyek reklamasi tanah dan pengolahan sampah yang diusulkan.
Para peserta meneriakkan slogan-slogan menentang proyek reklamasi sambil berpawai di tengah hujan dengan membawa spanduk di distrik timur Tseung Kwan O, tempat proyek tersebut akan dibangun.
Menurut laporan Reuters, beberapa warga mengkritik pembatasan aksi mereka, yang mencakup maksimal 100 peserta, menurut surat tujuh halaman dari polisi kepada penyelenggara.
"Kita perlu memiliki budaya protes yang lebih berjiwa bebas," kata James Ockenden, 49 tahun, yang berbaris bersama ketiga anaknya, dikutip VOA.
"Namun ini semua sudah diatur sebelumnya dan diberi nomor dan itu hanya menghancurkan budaya dan pasti akan membuat orang tidak datang," tukasnya.
Polisi memberi izin penyelenggara acara untuk menggelar protes dengan syarat mereka tidak akan melanggar undang-undang keamanan nasional, termasuk melakukan atraksi atau melakukan orasi yang menghasut.